BuseronlineNews.com | SAUMLAKI, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Tahun Anggaran 2018–2020. Penetapan disampaikan pada Kamis (8/10/2026) oleh Kasi Pidsus Lovi Daeli dan Plt. Kasi Intel Rahmatullah.
DAFTAR TERSANGKA
1.PB – Penjabat Kepala Desa Sangliat Krawain (2020–2021)
2.AM – Sekretaris Desa Sangliat Krawain (2015–sekarang)
3.ST – Kaur Keuangan Desa Sangliat Krawain (2016–2021)
SANGKAAN HUKUM
Primair: Pasal 603 UU No. 1/2023 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 (sebagaimana diubah UU No. 20/2001) Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a dan c KUHP – ancaman pidana 2–20 tahun penjara.
Subsidair: Pasal 604 UU No. 1/2023 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
KERUGIAN NEGARA: Rp. 603.751.000,-
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanggal 7 September 2026, perbuatan para tersangka yang dilakukan secara bersama-sama terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp. 603.751.000 (enam ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah).
PROSES PENYIDIKAN KETAT
Penetapan tersangka dilakukan setelah:
-57 saksi diperiksa
-Dokumen dan data lengkap dianalisis
-Pendalaman keterangan ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara
-Terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah
DITAHAN SELAMA 20 HARI
Untuk menjamin kelancaran proses hukum dan mencegah hambatan, ketiga tersangka resmi ditahan sejak 8 Oktober 2026 selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang.
TEGAS KEJAKSAAN TANIMBAR
“Kami menegakkan hukum secara tegas, profesional, tanpa membeda-bedakan kedudukan siapapun. Langkah ini berdasarkan fakta, alat bukti, dan aturan yang berlaku. Penegakan hukum berjalan apa adanya – tanpa kompromi, tanpa pengecualian,” tegas Lovi Daeli dan Rahmatullah.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menjamin transparansi dan akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada publik. (Red)







