Buseronlinenews

Kordik Cilaku Abaikan Pungli di SDN Munjul untuk Sewa Ruang Kelas VI

Cianjur — Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab. Cianjur sedang diterpa angin “puting beliung”.

Kasus dugaan siswa fiktif di PKBM akan dilaporkan ke Kejagung RI oleh LSM MARAK.

Kedua, kasus dugaan kuat pungli di SDN Munjul, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur ikut “menyemarakkan” lingkungan Disdikpora Kab. Cianjur yang sedang hangat.

Hasil investigasi Buser Online di lapangan menyebutkan, Kepala Sekolah SDN Munjul diduga melakukan pungli terhadap sekitar 380 siswa sebesar Rp2.000/siswa/minggu.

Terkumpul Rp760.000 dalam seminggu, sehingga satu bulan (4 minggu) bisa mencapai Rp3.040.000.

Sedangkan informasi yang didapat Buser Online, kejadian ini sudah berjalan sekitar 6 tahun.

Satu tahun terkumpul Rp36.480.000, dikali selama 6 tahun menjadi sebesar Rp218.880.000, angka yang cukup besar.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari pengakuan salah seorang orang tua murid bahwa setiap minggu harus menyetorkan uang Rp2.000 kepada paguyuban kelas, dari kelas satu (I) sampai kelas enam (VI).

Kemudian, dari masing-masing kelas diserahkan kepada salah seorang guru yang dipercaya oleh Kepala Sekolah berinisial SAR alias Mia.

Terakhir, uang tersebut diserahkan kepada bendahara sekolah.

Informasi yang dihimpun Buser Online dari berbagai sumber menyebutkan uang hasil pungli dari para orang tua siswa tersebut digunakan untuk menyewa gudang KUD Desa Munjul.

Lokasinya berada di luar lingkungan SDN Munjul, tepatnya berada di belakang kantor Desa Munjul.

Kepala Sekolah SDN Munjul sudah mengabaikan Permendikbud No. 26 Tahun 2025 Pasal 8 bahwa satu rombel hanya untuk 28 siswa Sekolah Dasar (SD).

(Tim)