PANGKALAN BUN – Kasus dugaan persekusi yang menimpa Muhamad Mahfuz (MM), pemuda berusia 22 tahun asal Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kini memasuki babak baru, MM yang sebelumnya diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh oknum BKSDA Kementerian Kehutanan RI SKW II Pangkalan Bun, kini justru ditetapkan sebagai tersangka, yang didasari Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/146/X/RES.1.6./2026/Satreskrim, MM telah ditahan di Polres Kotawaringin Barat sejak 21 September 2026.
Sebelumnya, kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah MM ditemukan oleh keluarganya di kawasan Taman Wisata Alam Tanjung Kaluang pada Minggu (22/3/2026) malam, MM ditemukan di tepi pantai bantaran Sungai Kumai, kondisi MM saat itu sangat mengenaskan, kedua tangan dan kakinya dalam posisi diikat menyatu ke belakang, wajahnya babak belur, serta tubuhnya basah kuyup.

Merespons kejadian tersebut, pihak korban langsung melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Kumai dengan terlapor dua oknum BKSDA berinisial SS (Sapuansyah) dan SH (Sopian Hadi).
Di tengah bergulirnya kasus, Polsek Kumai sempat mengupayakan mediasi melalui Restorative Justice (RJ) yang turut dihadiri oleh Kasi SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi, S.H. Namun, upaya perdamaian tersebut dinyatakan gagal.
Kini, situasi dinilai semakin ironis.
Berdasarkan informasi tidak resmi yang beredar, kedua oknum BKSDA yang menjadi terlapor persekusi tersebut justru dikabarkan telah mendapatkan penangguhan penahanan.
Melihat perkembangan terakhir ini, tim penasihat hukum MM dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Masyarakat Peduli Hukum Isen Mulang (LBH AMPH-IM), Yohanes Vio Hutabarat, S.H., dan Rut Ayu Lili Junesti, S.H., angkat bicara di Pangkalan Bun pada Minggu (25/10/2026).
Mereka mempertanyakan keadilan bagi kliennya yang jelas-jelas memegang status sebagai korban awal.
Kami telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak 13 Oktober 2026, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari pihak kepolisian,” ujar Yohanes Vio Hutabarat kepada awak media.
LBH AMPH-IM menilai ada dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara ini, sebab, laporan dugaan persekusi yang dilayangkan MM di Polsek Kumai hingga kini belum terdengar perkembangan pelimpahannya ke Kejaksaan.
Sebaliknya, MM justru ditahan atas laporan balik dari pihak oknum BKSDA.
Kuasa hukum berharap penetapan status tersangka terhadap MM tidak digunakan untuk melemahkan mental klien mereka dan semoga tidak juga dengan sengaja dimanfaatkan sebagai alat posisi tawar agar korban mau berdamai tanpa adanya pertanggungjawaban hukum dari para pelaku persekusi.
Tim Kuasa hukum mengaku sempat dihubungi oleh pihak tertentu untuk membicarakan perdamaian.
Tim kuasa hukum dengan tegas menyatakan bahwa posisi MM adalah korban murni.
LBH AMPH-IM mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa foto dan rekaman video yang memperlihatkan luka lebam di tubuh MM, video saat penganiayaan berlangsung oleh para tersangka, serta hasil visum resmi yang sudah diserahkan kepada penyidik.
Berdasarkan Pasal 144 KUHAP, LBH AMPH-IM berpendapat bahwa hak-hak korban tidak boleh diabaikan dan tidak sepatutnya dituntut secara pidana atas rangkaian peristiwa yang menimpanya.
LBH AMPH-IM berharap Polres Kotawaringin Barat segera memproses laporan persekusi MM secara adil, memberikan kepastian hukum, serta tetap melindungi hak-hak kliennya sebagai korban penganiayaan bersama.
(Marboen)







