Sukabumi, 6 Oktober 2025 — Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anak kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi. Agenda persidangan kali ini menghadirkan keterangan saksi korban, terdiri dari ibu, anak, serta paman korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sukabumi menghadirkan ketiga saksi tersebut untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kuasa hukum korban, Dasep Rahman Hakim, menjelaskan bahwa kesaksian ini menjadi bagian penting dalam mengungkap motif dan kronologi kasus.
Dalam kesaksiannya, saksi korban ibu menceritakan awal mula perkenalan dengan terdakwa berinisial H melalui media sosial. Awalnya, komunikasi terjalin karena penawaran produk properti perumahan. Namun, terdakwa kemudian semakin intens menghubungi korban dan mengajak menikah.
Korban menolak ajakan tersebut karena perbedaan keyakinan, yang diduga menjadi awal timbulnya niat jahat terdakwa.
Setelah penolakan itu, terdakwa H mulai melakukan ancaman dan teror melalui pesan WhatsApp dengan terus mengganti nomor telepon. Aksi tersebut akhirnya berujung pada tindak kekerasan berupa penyiraman air keras yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Dalam persidangan, ibu dan anak korban memperlihatkan luka permanen akibat peristiwa tersebut. Sang anak menunjukkan bekas luka di bagian kepala, punggung, dan tangan, sementara sang ibu memperlihatkan luka di wajah, dada, paha, serta tangan.
Kuasa hukum korban, Dasep Rahman Hakim, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya Kepala UPT PPA Kota Sukabumi, yang telah hadir memberikan dukungan moril dan materil kepada para korban. Ia juga berharap agar pemerintah daerah dapat terus membantu hingga proses pemulihan medis dan operasi korban selesai.
Suasana sidang sempat haru ketika saksi korban ibu emosional saat melihat terdakwa. Majelis hakim segera menenangkan situasi agar jalannya persidangan tetap kondusif.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak JPU.
“Tahapan persidangan masih akan berlanjut dengan keterangan saksi lainnya,” tutur Dasep Rahman Hakim, kuasa hukum korban.
Oding







