Buseronlinenews

Desa Sungai Tuat 2 Kepengurusan Koperasi, Dinas Koperasi Belum Terima Salinan Akte Perubahan

Buseronlinenews.com- Dilansir dari berbagai sumber, syarat peralihan pengurus dan perubahan nama koperasi harus adanya rapat anggota dan berita acara rapat dalam menyetujui perubahan nama, SK pendirian/perubahan, pengurus yang baru dan daftar rapat beserta fotocopi KTP pengurus yang baru intinya data harus relevan dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM serta dinas koperasi atau dinas terkait yang ada di daerahnya
Desa Sungai Tuat kecamatan Lamandau kabupaten Lamandau saat ini ada 2 kepengurusan koperasi yaitu koperasi Hulu Sungai Panian dan koperasi Bagalah yang saat ini infonya sudah berubah nama menjadi koperasi ” Bagalah Maju Bersama ” dengan kepengurusan yang baru, ini terbuktinya saat penandatanganan bersama atas Kesimpulan Hasil Rapat Tindak Lanjut Membahas Progres Pembangunan Kebun Plasma/Kemitraan PT. Sawit Lamandau Raya Dengan Masyarakat Sungai Tua ditanggal 30 September 2025 yang lalu.
Senin (13/10) diruang kerja Kabid Perkoperasian Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Lamandau, saat ditanyai awak media terkait keberadaan koperasi Bagalah, Herli Supian Kabid Perkoperasian kepada awak media menyampaikan bahwa pengurus koperasi Bagalah sudah melaporkan kepengurusan yang baru dan rencana perubahan nama dari koperasi Bagalah menjadi koperasi ” Bagalah Maju Bersama “, namun sampai saat ini dinas belum menerima salinan akte notaris atas kepengurusan yang baru dan perubahan nama koperasi dari pihak pengurus koperasi ” Bagalah Maju Bersama “

(Mr boen 025)