BuseronlineNews.com | MUARA TEWEH, 27 Oktober 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Provinsi Kalimantan Tengah, John Kenedy mengirimkan surat resmi bernomor 076/DPP-LPKP/KTG/X/2026 tanggal 27 Oktober 2026 kepada Bupati Barito Utara.
Surat ini meminta agar Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) segera diturunkan ke lokasi sengketa lahan PPKH PT Nusa Persada Resources (NPR) seluas 388,67 hektar berdasarkan SK 281.
Berdasarkan surat kuasa dari para pemilik hak kelola lahan, LPKP menegaskan bahwa konflik agraria di lokasi tersebut masih berpotensi memicu kerawanan sosial di tengah masyarakat.
Khususnya para pemilik hak kelola yang merasa belum mendapatkan keadilan dalam proses penanganan lahan tersebut.
“Mengingat konflik agraria pada lahan 388,67 Ha sampai saat ini masih berpolemik di masyarakat, khususnya para pengelola lahan, kami takut sengketa lahan ini dapat menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” demikian tertuang dalam surat tersebut.
Batas Waktu Tegas: 3 Hari Kerja
LPKP memberikan tenggat waktu tegas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara:
Mulai: Rabu, 28 Oktober 2026 – Berakhir: Jumat, 30 Oktober 2026
“Jika tidak ada penanganan serius dari Pemda, maka kami akan melakukan unjuk rasa / Aksi Damai di depan Kantor Bupati dan DPRD Barito Utara,” tegas LPKP dalam suratnya.
Permohonan ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya dengan nomor 070/DPP-LPKP/KTG/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 yang sampai saat ini belum mendapatkan tindak lanjut memuaskan.
Tembusan Surat Disampaikan Kepada:
1. Gubernur Kalimantan Tengah
2. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
3. Kapolda Kalimantan Tengah
4. Kejaksaan Tinggi Palangka Raya
5. Pimpinan PT Nusa Persada Resources
6. Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara
7. Kapolres Barito Utara
8. DANDIM 1013 Muara Teweh
9. Ketua Aliansi Dayak (Raja Gunung)
10. Camat Lahei
11. Kapolsek Lahei
12. Danramil Lahei
13. PJ. Damang Kepala Adat Kec. Lahei
14. Kepala Desa Karendan
15. Kepala Desa Muara Pari
16. Media Cetak dan Elektronik
17. Arsip
Sesuai UU Pers No.40 tahun 1999. Kami menerima berita ini berdasarkan surat resmi dari DPP-LPKP Kalteng. Ruang tanggapan terbuka bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara maupun pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan tanggapan resmi. — (TIM)







