Kuningan – Beratnya tugas yang dipikul tim panitia pemberkasan Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL), bagi panitia PTSL Desa Rajadanu Kecamatan Japara menjadi cerita tersendiri,
Tugas penting dimulai dari melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengumpulan data dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran, melakukan verifikasi data dan persyaratan yang diajukan pemohon, mendampingi petugas dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dalam proses pengukuran dan pemetaan tanah serta
menyelesaikan masalah atau kendala yang timbul selama proses PTSL adalah rangkaian tugas yang dilakukan.
Belum lagi tugas penginputan secara digital, menggambarkan pentingnya peran panitia PTSL Desa dalam kelancaran program. Dengan panitia yang solid dan berkompeten, maka program PTSL dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal dan memastikan bahwa program PTSL dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Menurut Kepala Desa Rajadanu, Rukmana, melalui Sekretaris Desa, Ahmad Sadili, S.PdI, Desa Rajadanu di tahun 2025 memperoleh program PTSL dengan kuota 1000 bidang, dan sedang berjalan tahapan pemetaan. “Total bidang di Desa Rajadanu ada 3000 bidang lebih, dan di program PTSL ini kami memperoleh kuota 1000 bidang. Namun, warga yang mendaftar baru 700 bidang,” terang Ahmad, di kantornya, Rabu (23/7).
Dikatakannya, sosialisasi terus dilakukan kepada warga Desa Rajadanu, agar dapat memanfaatkan program PTSL ini karena manfaatnya sangat banyak, selain dapat terdata seluruh objek tanah. Ada keuntungan lain yang diperoleh diantaranya memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah.
“Selain itu, tanah milik terlindungi secara hukum, mencegah sengketa tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempermudah masyarakat dalam berbagai keperluan, seperti jual beli, warisan, atau pengajuan kredit,” imbuhnya.
Menurut Ahmad, secara umum Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Rajadanu berjalan lancar, kendala itu ada pada pemohon yang telah memiliki sertifikat dan bidangya ingin dipecah. “Sempat ada pemohon yang tidak bisa mendaftar, ternyata setelah dicek tanahnya sudah bersertifikat,” pungkasnya.
.rilis Baim Alex







