Buseronlinenews

Komisi A DPRD Blora Ambil Langkah Tegas

Blora – Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menerima audiensi dari Lembaga Bantuan Hukum Kinasih di Ruang Rapat DPRD Blora, Kamis (16/04/2026).

Dalam audiensi yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Blora, H. Supardi, didampingi jajaran komisi lainnya yakni Sakijan, Santoso Budi Susetyo, Lina Hartini, Galuh Saraswati, dan Jamhuri, memberikan kesempatan kepada peserta audiensi untuk menyuarakan keresahan yang dirasa meresahkan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, untuk mendapatkan klarifikasi menyeluruh, Komisi A selain menghadirkan LBH Kinasih bersama kliennya, juga menghadirkan berbagai pihak terkait.

Di antaranya adalah Satpol PP (sebagai penegak Perda), Dindagkop UKM, Dinas Perizinan (DPMPTSP), maupun pihak Kecamatan Jepon selaku yang mempunyai wilayah.

Dalam audiensi tersebut, pokok pembahasan adalah desakan warga atas maraknya tempat karaoke tanpa izin resmi serta dugaan praktik penjualan miras ilegal yang dianggap telah merusak ketertiban sosial dan kenyamanan lingkungan.

Fokus utama pembahasan adalah pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Jepon.

Ketua Komisi A DPRD Blora menyampaikan tiga poin krusial yang menjadi instruksi bagi pemerintah daerah, yang antara lain:

Seluruh usaha karaoke di Kampung Baru yang tidak mengantongi izin resmi wajib segera ditutup.

Tidak ada ruang bagi pelanggar aturan yang mengabaikan legalitas.

Mendesak pihak berwenang untuk melakukan tindakan nyata dan terukur terhadap peredaran miras ilegal, baik di warung-warung maupun di kawasan Kampung Baru secara spesifik.

Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum bagi penegak perda.

Hal ini dianggap mendesak karena meskipun Peraturan Daerah (Perda) sudah ada sejak lama, namun efektivitasnya di lapangan masih lemah akibat belum adanya payung hukum yang melindungi penegak perda.

Komisi A menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Langkah berani DPRD Blora ini diharapkan menjadi titik balik dalam penataan kawasan Kampung Baru agar kembali tertib dan bebas dari aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat sekitar.

(Harti)