Cibinong – Proses pemilihan Ketua RW 03 Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, terindikasi kuat cacat prosedur dan jauh dari prinsip demokrasi. Sejumlah kejanggalan serius mencuat dan memunculkan dugaan bahwa aturan pemilihan dibuat tidak transparan, tidak konsisten, bahkan berpotensi direkayasa untuk menjatuhkan pihak tertentu.
Fakta pertama yang menuai sorotan tajam adalah pembatasan jumlah pemilih. Dari RT 01 hingga RT 05, masing-masing RT hanya diminta mengirim 21 orang pemilih, tanpa penjelasan terbuka kepada warga. Tidak ada dasar hukum, tidak ada kriteria tertulis, dan tidak ada musyawarah yang diketahui publik.
Siapa yang menentukan angka 21? Atas dasar apa? Dan kepentingan siapa yang dilayani oleh pembatasan ini?
Kejanggalan berikutnya justru lebih fatal. Saat awak media mengonfirmasi langsung kepada Endang, selaku Sekretaris Panitia Pemilihan RW 03, yang bersangkutan secara sepihak menyatakan bahwa Pasangan Calon nomor 2 telah melanggar kode etik.
Namun pernyataan tersebut langsung runtuh oleh fakta jadwal resmi panitia sendiri.
Dalam undangan tertulis, kegiatan pemilihan dijadwalkan mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai (21.00 WIB). Faktanya, Paslon nomor 2 meninggalkan lokasi pada pukul 21.34 WIB.
Jika jadwal disebut “hingga selesai”, maka atas dasar aturan apa keberadaan Paslon hingga pukul 21.34 dianggap pelanggaran?
Kode etik yang mana? Dokumennya di mana? Disahkan oleh siapa?
Ironisnya, saat diminta menunjukkan aturan tertulis terkait kode etik dan sanksi, panitia tidak mampu memperlihatkan satu pun dokumen resmi.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa tuduhan pelanggaran etik tidak lebih dari klaim sepihak yang berpotensi menjadi alat pembunuhan karakter politik di tingkat lingkungan.
Sejumlah warga RW 03 yang enggan disebutkan namanya menyebut panitia terkesan tidak netral, tidak profesional, dan sarat kepentingan. Alih-alih menjadi wasit yang adil, panitia justru dinilai berubah menjadi pemain.
Praktik semacam ini bukan hanya mencederai kepercayaan warga, tetapi juga menghancurkan esensi demokrasi paling dasar, yaitu pemilihan Ketua RW sebagai representasi suara masyarakat.
Jika proses sekecil pemilihan RW saja sudah dipenuhi manipulasi aturan dan tuduhan tanpa dasar, publik patut bertanya: masihkah panitia layak dipercaya?
Aturan & Undang-Undang yang Berpotensi Dilanggar
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 10
➜ Melanggar asas kepastian hukum, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
- Permendagri No. 18 Tahun 2018
Pemilihan RW wajib demokratis, transparan, dan partisipatif.
➜ Pembatasan pemilih tanpa dasar jelas berpotensi cacat hukum.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Panitia wajib membuka aturan, tata tertib, dan mekanisme pemilihan.
➜ Aturan etik tanpa dokumen tertulis = pelanggaran keterbukaan informasi.
- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Tindakan sepihak, subjektif, dan diskriminatif bertentangan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Redaksi menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Kelurahan dan pihak kecamatan wajib turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur oleh panitia.
Jika tidak, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk, di mana demokrasi lingkungan hanya menjadi formalitas, sementara hasilnya ditentukan oleh aturan gelap dan tafsir sepihak.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari panitia pemilihan, kelurahan, maupun pihak kecamatan.
(Novri)







