Buseronlinenews

Ketua Gibas Kabupaten Kuningan Tegaskan Isu LKS Harus Disikapi Secara Objektif Dan Proporsional

Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, ditegaskan bahwa salah satu tujuan utama pembentukan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan semangat tersebut, isu mengenai keberadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan pendidikan perlu dikaji secara cermat dari sudut pandang hukum, baik secara de facto maupun de jure.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah terdapat bukti nyata berupa dokumen resmi atau pernyataan yang secara eksplisit membuktikan adanya praktik tersebut, sebab asumsi tidak sepantasnya dijadikan kesimpulan yang dapat merugikan pihak tertentu.

Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 400.0/2603/Disdikbud telah secara tegas melarang praktik jual beli LKS di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan fakta di lapangan, hingga saat ini belum ditemukan bukti autentik mengenai peredaran buku LKS sebagaimana isu yang beredar.

Selain itu, proses distribusi buku atau bahan ajar sepenuhnya tidak melibatkan tenaga pendidik, guru, maupun kepala sekolah, sehingga tuduhan praktik penjualan oleh pihak sekolah dinilai tidak mendasar dan perlu disikapi secara objektif tanpa kesimpulan sepihak.

Penting untuk dipahami bahwa Surat Edaran tersebut menekankan pada aspek pengelolaan dan tanggung jawab pembiayaan, bukan sekadar pelarangan mutlak. Pengadaan buku pelajaran atau bahan ajar yang tidak tercover dalam anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Ketentuan ini wajib dilaksanakan secara wajar serta tidak memberatkan, guna memastikan setiap peserta didik tetap mendapatkan sarana belajar yang memadai.

​Keterbatasan alokasi dana BOS, yang hanya membolehkan maksimal 10 persen untuk pengadaan buku, membuat sekolah memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi kebutuhan seluruh siswa. Terlebih lagi, buku yang dibeli dengan dana BOS berstatus sebagai inventaris sekolah dan tidak diperkenankan untuk dibawa pulang. Oleh karena itu, pengadaan mandiri oleh wali murid menjadi alternatif yang realistis melalui mekanisme cicilan selama satu semester dengan biaya yang sangat terjangkau, yakni sekitar Rp500 per hari, atau lebih kecil dari biaya pengeluaran harian siswa pada umumnya.

​Sebagai wujud implementasi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, pihak penyelenggara pendidikan juga menerapkan kebijakan pemberian bahan ajar secara cuma-cuma bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu, anak yatim piatu, serta anak-anak dalam binaan LSM atau media. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk menjamin hak pendidikan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

​Dalam menjalankan tugasnya, guru diposisikan sebagai pendidik profesional yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini menjamin hak, martabat, dan keamanan tenaga pendidik, sehingga tidak dibenarkan adanya asumsi tanpa bukti yang menyudutkan guru dalam praktik penjualan buku.

​Melalui klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kebijakan pengadaan bahan ajar. Seluruh pihak diimbau untuk mengedepankan fakta dan ketentuan hukum agar iklim pendidikan di Kabupaten Kuningan tetap kondusif, profesional, dan tetap berorientasi pada tujuan utama mencerdaskan kehidupan bangsa di wilayah Republik Indonesia.

(Tim)