BuseronlineNews.com // Luwu – Menanggapi dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di Madrasah Aliyah (MA) Salumakarra, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, pihak sekolah menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sepihak oleh oknum guru tanpa sepengetahuan kepala sekolah.
Kepala MA Salumakarra, Basri Nuhung, mengungkapkan bahwa pihak sekolah baru mengetahui adanya dugaan pemotongan dana PIP setelah menerima laporan dari wali siswa beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, dewan guru langsung menggelar rapat internal untuk membahas permasalahan tersebut.
“Iye pak, itu dilakukan oleh oknum guru. Beberapa minggu lalu dewan guru sudah merapatkan dan membicarakan hal tersebut dengan keputusan dana yang dipotong harus segera dikembalikan kepada siswa penerima. Kami juga sudah memberikan peringatan keras kepada oknum guru yang bersangkutan,” ujar Basri Nuhung saat dikonfirmasi media, Senin (2/2/2026).
Basri menegaskan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak pernah mengetahui adanya praktik pemotongan atau pungutan liar terhadap dana bantuan PIP sebelumnya. Ia menyebut, laporan resmi dari wali murid baru diterima tahun ini.
“Kami selaku kepala sekolah tidak pernah tahu jika ada pemotongan atau pungutan liar selama ini. Laporan baru kami terima tahun ini dari wali siswa dan langsung kami tindak lanjuti serta berikan teguran tegas. Kejadian tersebut kurang lebih terjadi sekitar satu bulan yang lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Basri menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan kebijakan institusi sekolah, melainkan murni perbuatan pribadi oknum guru yang menangani penyaluran PIP.
“Kami perlu menegaskan bahwa ini bukan kebijakan sekolah. Ini murni tindakan sepihak oknum guru tanpa sepengetahuan pihak manajemen sekolah. Kami sudah mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Pihak sekolah juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan dalam proses penyaluran bantuan pemerintah agar hak siswa dapat diterima secara utuh dan tepat sasaran.
Sebelumnya diberitakan adanya dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di Madrasah Aliyah (MA) Salumakarra, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu. Sejumlah wali murid mengeluhkan bantuan pendidikan yang seharusnya diterima penuh oleh siswa justru diduga mengalami pemotongan oleh oknum guru.
Berdasarkan keterangan para orang tua siswa, setiap penerima bantuan PIP diduga diminta menyetor uang sebesar Rp300.000 dengan dalih biaya administrasi. Padahal, dana tersebut merupakan hak penuh peserta didik dari keluarga kurang mampu sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Kami diberi tahu kalau dana sudah cair dan sudah bisa ditarik di Bank. Tapi setelah itu kami diminta menyerahkan Rp300.000 ke pihak guru. Katanya untuk administrasi, dan sebagian juga diberikan ke kepala sekolah,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Menurut pengakuan wali murid, praktik tersebut bukan kali pertama terjadi. Dugaan pemotongan dana PIP disebut telah berlangsung sejak beberapa periode pencairan sebelumnya. Dari sekitar 20 siswa penerima bantuan di sekolah tersebut, seluruhnya diduga mengalami pemotongan dengan nominal yang sama.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa. Sebagian wali murid memilih untuk tidak melapor secara terbuka karena khawatir keberatan yang disampaikan dapat berdampak pada proses pendidikan anak mereka di sekolah.
Adanya selisih dana yang diterima siswa memunculkan dugaan praktik pemotongan yang dilakukan secara sistematis. Padahal, dalam petunjuk teknis Program Indonesia Pintar secara tegas disebutkan bahwa bantuan pendidikan tersebut tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun, termasuk dengan alasan biaya administrasi sekolah.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan serta dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan dana bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.
Para wali murid berharap Kementerian Agama, instansi pendidikan terkait, serta Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan langsung di MI Salumakarra guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan mencegah persoalan ini terus berlarut-larut.
Masyarakat juga mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat dan transparan dalam pengelolaan dana PIP di lingkungan satuan pendidikan agar dugaan praktik serupa tidak kembali terulang.
“Bantuan ini sangat berarti bagi pendidikan anak-anak kami. Kami hanya ingin hak mereka diterima penuh, tanpa dikurangi,” ujar wali murid lainnya.
(Bang Jur)







