Bandung – Dalam sistem hukum Indonesia, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila dari hasil penyelidikan atau penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi atau kolusi dan nepotisme (KKN).
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana.”
Artinya, pengembalian uang negara atau daerah merupakan salah satu bentuk pemulihan kerugian negara, namun bukan alasan yang menghapuskan pidana apabila unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Menyoal pengembalian dana transaksi SIPLah dari penyedia yang tidak masuk ke Kas BOS sebesar Rp528.903.251, dinilai bukan hanya persoalan administrasi keuangan, tetapi juga menjadi alarm lemahnya pengawasan dalam tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Berdasarkan keterangan narasumber yang layak dipercaya namun namanya tidak bersedia dicantumkan dalam pemberitaan ini menjelaskan bahwa di lingkaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung ada 34 kepala sekolah dasar negeri (SDN), 50 kepala sekolah menengah pertama negeri (SMPN), dan 10 kepala sekolah menengah pertama swasta (SMPS) diduga menyalahgunakan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah).
Dari data yang dimiliki SKM Buser News, negara dirugikan ratusan juta rupiah.
Angka ratusan juta tersebut di atas adalah hasil pemeriksaan lembaga yang diakui pemerintah.
Disebutkan adanya praktik dugaan KKN melalui pengembalian uang (share profit) dari penyedia kepada pihak sekolah dalam transaksi SIPLah.
Dana tersebut diduga tidak dikelola melalui mekanisme Kas BOS sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Fenomena tersebut dinilai menunjukkan perlunya penguatan fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Penanganan temuan tidak seharusnya berhenti pada pengembalian kerugian negara semata, tetapi harus disertai evaluasi dengan tindakan tegas.
Bukan bahkan membiarkan kepala sekolah tersebut bebas berkeliaran, berlenggang, dan tetap menjabat seakan-akan perbuatan KKN menjadi hal biasa saja.
Melihat berulangnya temuan pengelolaan Dana BOS dengan pola yang hampir serupa, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan memastikan apakah terdapat indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan persekongkolan yang melibatkan pihak Disdik Kabupaten Bandung yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan.
Jika indikasi tersebut terbukti, maka sanksi pidana harus ditegakkan agar ada efek jera terhadap pelaku KKN.
Terkait peristiwa tersebut di atas, wartawan SKM Buser News berusaha meminta klarifikasi ke Kepala Dinas Kabupaten Bandung, bahkan sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Somasi (Sorotan Masalah Korupsi), Golden, S.H., M.H., yang juga Ketua Peradi Bandung, menilai pola penyelesaian yang selama ini hanya berfokus pada pengembalian kerugian negara berpotensi tidak memberikan efek jera.
“Jangan sampai setiap ada temuan pengelolaan Dana BOS penyelesaiannya hanya berhenti pada pengembalian uang. Kalau pola ini terus dipertahankan, akan muncul persepsi bahwa pelanggaran cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tanpa ada konsekuensi yang tegas. Kondisi seperti ini justru berpotensi membuat penyimpangan serupa terus berulang,” ujar Golden.
Menurutnya, kepala sekolah sebagai pengguna anggaran memegang tanggung jawab penuh atas setiap penggunaan Dana BOS, sementara Dinas Pendidikan memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan agar tata kelola keuangan berjalan sesuai ketentuan.
“APIP harus menjalankan fungsi pengawasannya secara profesional, independen, dan objektif. Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, maka harus diberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang bertanggung jawab. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, jangan ragu untuk meneruskannya kepada aparat penegak hukum. Penegakan aturan harus memberikan efek jera agar pengelolaan Dana BOS ke depan semakin bersih dan akuntabel,” tegasnya.
Golden menambahkan, anggaran pendidikan merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik.
Karena itu, setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum, pungkasnya.
(Tim)







