Cianjur, Jawa Bara Kepala Desa (Kades) Pasirdalem, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Maksad Aris, menjadi sorotan publik menyusul dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun 2024. Dugaan tersebut mencakup penyelewengan pembangunan jalan desa, penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (LPJ) yang diduga tidak sesuai fakta, serta minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat dan perangkat 10 jangwari 2006
Berdasarkan LPJ Desa Pasirdalem Tahun 2024, pembangunan jalan di Kampung Sadap dan Kampung Tanjungsari tercatat dibiayai dari Dana Desa. Namun, hasil konfirmasi langsung dengan warga setempat mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut justru merupakan hasil swadaya dan sumbangsih masyarakat, bukan bersumber dari anggaran desa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kades Pasirdalem Maksad Aris membantah klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh pekerjaan pembangunan jalan desa dilaksanakan menggunakan Dana Desa dan telah dikelola sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Semua pekerjaan pembangunan jalan desa menggunakan anggaran Dana Desa dan dikelola sesuai prosedur,” tulisnya kepada awak media.
Keluhan juga datang dari masyarakat terkait minimnya transparansi anggaran. Warga mengaku tidak mengetahui besaran dana yang dialokasikan untuk setiap proyek pembangunan desa karena papan informasi proyek jarang bahkan tidak dipasang.
“Kami tidak tahu berapa besar dana pembangunan yang digunakan. Tidak ada informasi resmi dari pihak desa,” ujar salah seorang warga Kampung Sadap yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya masyarakat, salah satu staf desa pun mengaku tidak mengetahui adanya alokasi anggaran untuk program ketahanan pangan (Ketapang), yang menunjukkan lemahnya komunikasi internal dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, muncul dugaan bahwa sejumlah proyek pembangunan jalan desa tidak dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya, melainkan diborongkan kepada pihak ketiga dengan nilai anggaran yang jauh lebih kecil dari yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Salah seorang staf desa mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 Tahap II, pembangunan jalan rabat beton di Kampung Tipar dengan panjang 120 meter dan lebar 2 meter tercantum dalam RAB sebesar Rp100 juta, namun dalam praktiknya pekerjaan tersebut ditawarkan kepada pihak ketiga hanya sebesar Rp40 juta.
Padahal, pekerjaan tersebut seharusnya dilaksanakan langsung oleh TPK desa, bukan melalui sistem borongan. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas pembangunan serta membuka celah terjadinya penyelewengan anggaran.
Menanggapi persoalan tersebut, buser onlen mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Dugaan penyelewengan Dana Desa dan LPJ fiktif ini dinilai perlu diusut secara transparan demi menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran dan keadilan bagi masyarakat Desa Pasirdalem.
Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran publik terkait pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Cianjur. Sebelumnya, Inspektorat Daerah (ITDA) telah menangani puluhan kasus dugaan penyelewengan anggaran ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Kadupandak.
Buser onlen akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini.
(Tim)







