Buseronlinenews

Miris, Kemlu Ungkap 10.000 WNI Terjerat Sindikat ‘Online Scam’ di 10 Negara

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap data yang sangat mengkhawatirkan terkait nasib Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Hingga hari ini, Selasa (21/10), Kemlu mencatat sedikitnya 10.000 WNI telah terjerat dan menjadi korban sindikat penipuan daring (online scam) yang tersebar di 10 negara.

Juru bicara Kemlu menyatakan bahwa mayoritas korban terkonsentrasi di negara-negara Asia Tenggara seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Filipina.

Para WNI ini, menurut Kemlu, adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan.

“Mereka awalnya direkrut sebagai customer service atau operator investasi dengan gaji tinggi.

Namun setibanya di negara tujuan, paspor mereka ditahan, dan mereka dipaksa bekerja sebagai scammer untuk menipu WNI lainnya,” ujar pejabat Kemlu.

Kasus terbaru yang berhasil ditangani adalah pembebasan 97 WNI dari sebuah perusahaan online scam di Kamboja.

Namun, dalam proses tersebut, empat di antaranya ditahan oleh kepolisian setempat karena masalah izin tinggal. Ini menunjukkan kompleksitas penanganan kasus TPPO di yurisdiksi negara lain.

Kemlu mengakui jumlah ini adalah fenomena gunung es dan terus berkoordinasi dengan Kepolisian RI serta otoritas negara setempat untuk melakukan pencegahan dan repatriasi.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk sangat berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang terlalu menggiurkan dan tidak melalui jalur resmi.

(Red)