Buseronlinenews

Kembali FPII “Tuntaskan Audensi di Gedung DPRD Dongkrak Dugaan Ketidakjelasan TCI yang kini Menjadi sorotan Publik


MAJALENGKA- Forum Pers Indevendent Indonesia (FPII).Kembali persoalkan tanah cadangan irigasi yang konon katanya menjadi ajang dugaan pungli,yang digelar di gedung DPRD kabupaten Majalengka pada Kamis 05/02/2026.

Terkait persoalan tanah cadangan irigasi”di kabupaten Majalengka  menjadi carut marut fpii ,kembali adakan audensi dengan komisi 1,2dan 3 DPRD kabupaten Majalengka juga hadir dari Dinas PUTR Kabupaten Majalengka,BKAD Kabupaten Majalengka.

Audensi berjalan kondusif yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Majalengka,Didi Supriadi SH.bertujuan mengupas tuntas adanya dugaan pungli dan kelegalan setatus tanah di wilayah UPTD Dawuan dan sekitarnya yang selama ini menjadi  momok pembicaraan di Masyarakat.

Ketua FPII Korwil Majalengka Drs.Asep Firmansyah angkat bicara”bahwa ketidakjelasan regulasi TCI telah menciptakan ruang gelap bagi oknum yang bermain.jelas Asep.

Sementara audensi memanas Wawan Gunawan perwakilan  dari LSM jaringan aspirasi membangun masyarakat (JAMM )memberikan kesaksian”saya sendiri pernah membeli hak garap TCI  sebesar 5 juta rupiah pada tahun2023.seharusnya dinas kabupaten tidak berhak mengelola,apalagi ada oknum mantri di UPTD Dawuan yang diduga menguasai lahan-lahan tersebut.”kami disini untuk meluruskan/membantu kemana uang sewa itu mengalir ujar Wawan,nada kecewa karena pihak bbws mangkir dalam pertemuan tersebut.

Di waktu yang sama Humas FPII Dadang juga memperkuat adanya dugaan tersebut  temuanya di Desa Karangsambung kecamatan Kadipaten kabupaten Majalengka.menurutnya masyarakat kini merasa di hantui untuk menggarap lahan karena setatusnya abu-abu.

Suasana sempat memanas ketika Dasim Raden Pamungkas dari komisi 11 memaparkan temuan adanya dana masuk sebesar rp.61.000.000 ke kas daerah,namun sumbernya tidak jelas.alhamdulilah hari ini ada titik terang,tapi kita harus pastikan dulu itu tanah milik siapa”ada uang masuk 61juta tapi sumbernya darimana? Apakah dari TCI atau bukan? Jangan sampai kita mengambil pungutan tanpa dasar hukum yang sah” tegas Dasim.

Kepala Dinas PUTR Majalengka,Agus Permana”memberikan klarifikasi bahwa secara administratif,TCI  merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan bbws Cimanuk Cisanggarung.Meski ada sertifikat aset yang menyerahkannya ke kabupaten,namun ada aturan ketat yang berlaku saat ini.

Lanjutnya mengacu pada imbauan sejak tahun 2023,tidak boleh ada pungutan retribusi dalam bentuk apapun dilahan tersebut.Saya pribadi lebih senang jika lahan dikelola langsung oleh masyarakat secara legal,daripada di kuasai oleh oknum-oknum tertentu”ungkap Agus.

Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Didi Supriadi”mengakui bahwa paparan dari rekan-rekan FPII membantu membuka mata legisalatif mengenai kondisi riil di lapangan.Sementara itu komisi 111 menambahkan bahwa berdasarkan pantauan mereka,banyak lahan TCI yang justru digarap oleh pensiunan UPTD dan oknum tertentu tanpa kontribusi resmi ke Negara.

Kesimpulan Audensi pemberantasan pungli DPRD dan PUTR sepakat untuk menertibkan oknum yang masih menarik sewa ilegal.

Legalitas penggarap mendorong adanya regulasi agar Masyarakat bisa mengelola lahan secara legal dan transparan,singkronisasi Data memperjelas batas kewenangan antara pusat BBWS Provinsi dan Kabupaten Kami”mohon audensi ini menjadi yang terakhir untuk urusan perdebatan status,dan sekarang waktunya aksi nyata agar polemik ini tidak berlarut-larut tegas Wawan”hingga berita ini diterbitkan

(IRMAN/BIRO)