CIANJUR – Seorang warga, Faisal, meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang yang diduga berasal dari geng motor. Peristiwa tragis itu terjadi di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (13/9/2025) malam. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cianjur telah menangkap dua dari empat pelaku yang terlibat.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, mengungkapkan, pihaknya menerima laporan kejadian tersebut pada 14 September 2025 dari Sdri. Ayi Sri Lestari, istri korban. Berdasarkan penyelidikan, peristiwa berawal ketika korban bersama istri dan seorang temannya, Beben, mengunjungi rumah Sdr. Roby Setiawan di Agrabinta.
“Korban dan Beben sempat pamit kepada istrinya untuk pergi ke warung membeli kopi dan bensin. Beberapa waktu kemudian, sekitar pukul 22.15 WIB, Roby mendapat telepon dari Sdr. Darus yang memberitahu bahwa Faisal diduga menjadi korban penganiayaan,” jelas Nova, Jum’at (19/09/2025).
Roby pun langsung menuju lokasi kejadian. Saat tiba, korban sudah terlihat terkapar di tengah jalan dalam keadaan tidak mengenakan baju dan berlumuran darah. Korban kemudian dilarikan menggunakan ambulans ke Puskesmas Agrabinta, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Kompol Nova menyatakan bahwa jajarannya bergerak cepat. Kurang dari 24 jam pasca-laporan, identitas keempat pelaku berhasil terungkap. Mereka berinisial JM, AS, DM, dan Y.
“Alhamdulillah, saat ini kita sudah mengamankan dua orang pelaku, yaitu JM dan AS. Sedangkan untuk DM dan Y masih dalam proses pencarian,” ujarnya.
Nova memaparkan modus operandi para pelaku. Awalnya, korban yang melintas di depan lokasi para pelaku sedang berkumpul, menerima teriakan dari salah satu kelompok pelaku.
“Ada dari kelompok pelaku ini yang meneriaki korban bahwa ada geng motor ‘Moonraker’. Pelaku yang berasal dari kelompok motor XTC ini kemudian langsung mengejar korban,” jelas Nova.
Tanpa ampun, keempat pelaku kemudian mengeroyok Faisal. JM dan AS disebutkan sebagai orang yang melakukan pemukulan, yang kemudian diikuti oleh DM dan Y dengan menggunakan senjata tajam.
Kepada para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana secara bersama-sama yang mengakibatkan mati, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang berakibat mati. Semua pasal tersebut dijun-to (dihubungkan) dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang percobaan.
“Ancaman pidananya berat, mulai dari penjara 15 tahun hingga penjara seumur hidup,” tegas Nova.
Di akhir pernyataannya, Kapolres melalui Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap situasi di lingkungan sekitar.
“Tidak ada tempat bagi geng motor di Cianjur. Kami akan menindak tegas setiap gerombolan geng motor yang membuat resah dan merugikan masyarakat,” pungkasnya menegaskan.
HDS/Najib







