DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di Pulau Dewata.
Menjelang akhir masa jabatannya di Bali, Kajati I Ketut Sumedana, menegaskan pihaknya kini tengah membidik tiga kasus dugaan korupsi skala besar yang menarik perhatian publik.
Kasus pertama yang menjadi fokus utama adalah dugaan penyertifikatan lahan secara ilegal di dalam kawasan strategis Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai.
Kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat dan mafia tanah yang mencoba menguasai aset negara di kawasan konservasi tersebut.
Kasus kedua adalah dugaan pemotongan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan dana Hibah di salah satu daerah di Bali.
“Kami juga membidik pemotongan bansos dan hibah di daerah,” ungkap seorang sumber di Kejati Bali, Selasa (21/10). Praktik ini diduga telah merugikan masyarakat penerima manfaat.
Kasus ketiga yang terbaru adalah dugaan korupsi di lingkungan Universitas Terbuka (UT) Denpasar.
Kejati Bali dilaporkan sedang mendalami dugaan penyelewengan dana senilai kurang lebih Rp3 miliar di universitas tersebut.
Kajati Sumedana, yang akan segera menjabat sebagai Kajati Sumatera Selatan, berjanji akan meninggalkan warisan penanganan kasus yang bersih dan tuntas.
Langkah Kejati ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor di sektor lingkungan, sosial, dan pendidikan.
(Red)







