PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati hari ini menerima penyerahan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan yang dilakukan AR Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Pati Kabupaten Pati, Kamis (23/4/2026).
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas kasus penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), maupun Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Dalam siaran Pers Nomor : 02/Penkum/04/2026 yang di keluarkan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Pati, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati R.Hari Wibowo SH.,MH melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede SH,.MH,. mengatakan bahwa hari ini, Kamis (23/4/2026) telah di laksanakan penerimaan penyerahan uang hasil korupsi Desa Tlogosari Kecamatan Tlogowungu oleh pihak terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD) maupun Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pati dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah di Desa Tlogosari TA 2022 sampai dengan TA 2024 atas nama tersangka AR yang sedang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Pati.
Di sampaikan Rendra, bahwa penerimaan penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari bentuk pemulihan keuangan Desa Tlogosari yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pati sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.
Adapun nilai kerugian desa yang timbul adalah sebesar Rp 805.656.385 (Delapan ratus lima juta enam ratus lima puluh enam tiga ratus delapan puluh lima rupiah),” ungkap Rendra.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, penyidik tindak pidana khusus sebelumnya telah melakukan penyitaan uang sebesar 166.000.000 (Seratus enam puluh enam juta rupiah). Dan pada hari ini penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah). Sehingga sisa total kerugian keuangan desa sebesar 139.656.385 (Seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam tiga ratus delapan lima rupiah), yang selanjutnya akan di proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditambahkannya, langkah penerimaan penyerahan uang tersebut merupakan bentuk itikad baik dari pihak yang bersangkutan, namun demikian tidak menghapus pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang telah di lakukan.
Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa, terutama dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
(hr).







