Buseronlinenews

Kejari Pati Tegaskan Anifah Telah Mendekam di Lapas

PATI — Kejaksaan Negeri Pati memastikan Anifah binti Pirna, terpidana penipuan sebesar Rp3,1 miliar saat ini sudah mendekam di Lapas Kelas IIB Pati. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel, Rendra Pardede, S.H, M.H, Senin (20/4/2026).

Kepada awak media di Kantor Kejasaan Negeri Pati, Rendra mengatakan, bahwa pada 15 April 2026 pihaknya telah melakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Pati, setelah yang bersangkutan diketahui berada di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

“Terpidana Anifah telah dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pati bertempat langsung di Lapas Pati. Kronologis pada saat itu pada siang hari salah satu Jaksa kita dihubungi oleh salah satu staf yang kebetulan sedang mengurus administrasi di Lapas.

Setelah di hubungi kemudian menghubungi Jaksa yang menangani, kemudian langsung berangkat ke Lapas dan di temukan bahwasanya memang Anifah sudah di tempat berikut dengan penasehat hukumnya berada di Lapas,,” ungkapnya.

Setelah itu di lakukan eksekusi. Proses administrasi berjalan, kita siapkan administrasi di kantor, kemudian di bawa ke Lapas kemudian di tanda tangani oleh semua pihak termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor dan terpidana sendiri, ” terang Rendra.

“Kita sudah melakukan pencarian. Sebelumnya sudah dilakukan pencarian. Tanggal 17 Maret 2026; keluar surat perintah eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Pati.

Tidak ada DPO, kita belum terbitkan untuk DPO. Kalau DPO kan kalau di terbitkan harus ada suratnya. Kita belum terbitkan DPO, ” imbuhnya.

Ditambahkan Rendra, di PN di putus 2 tahun, di PT putusan onslag, di MA putusannya 3 tahun.

Putusan MA 11 Pebruari namun Kejari memperoleh relas pemberitahuannya 13 Maret. 15 April menyerahkan diri, koorpertif,” ucapnya.

Pencarian ada, kita lakukan pencarian. Kalau ada yang mengatakan tidak ada proses pencarian, itu tidak benar. Kami sudah lakukan upaya maksimal.

Selain polisi mencari, kita juga dari Jaksa melakukan pencarian ke rumahnya, rumah orang tuanya, juga tempat di SPPGnya dan memang tidak di temukan. Baru pada 15 April 2026 yang bersangkutan bisa di eksekusi, pungkasnya.

(hr)