Siborongborong – Semenjak pergantian Cabjari Siborongborong dari Lamhot Sagala hingga digantikan Kacapjari yang baru Raskita JF surbakti SH. menuai banyak pembahasan di tengah tengah masyarakat Khususnya Kec Siborongborong dan Kec Parmonangan .
Pembahasan tersebut berawal dari seringnya ada panggilan terhadap Kepala Desa dan instansi lainnya yang mana berada dalam ruang lingkup Kejaksaan Siborongborong.
Seperti baru baru ini tepatnya 8/7/2005 seluruh Kepala Desa se Kec Siborong hadir di Kantor Kejaksaan Siborongbirong yang mana juga di ikuti Camat Siborongborong .
Saat kegiatan berlangsung ref skm buser meminta untuk ikut masuk meliput kegiatan tersebut , namun tidak di perbolehkan masuk, hingga acara selesai.
Paling mengherankan ketika para Kepala Desa diwawancarai terkait rapat tersebut para Kepala Desa seakan tertutup.
Untuk memastikan kegiatan rapat tersebut ref skm buser meminta komfirmasi kepada Kacap Jari Siborongborong melalui WA , Cabjari mengatakan kalau kegiatan tersebut dalam rangka mou dalam bidang perdata dan tata usaha negara .
Tapi ketika awak media bertanyak kenapa awak media tidak bisa masuk mengikuti sosialisasi tersebut ?
Cabjari tidak menjawap .
Melihat acara kegiatan pengumpulan Kepala Desa se-kecamatan Siborongborong yang dilaksanakan di kejaksaan negeri Cabang Tapanuli Utara di Siborongborong , digelar secara tertutup dan Wartawan tidak di perbolekan meliput kegiatan tersebut, hal itu menjadikan pemicu pemikiran Negatif terhadap kegiatan yang di laksanakan di aula kejaksaan tersebut,
Atas tertutupnya kegiatan penandatangan Mou yang dilaksanakan , benar-benar mencurigakan dengan tafsir Negatif dan lain-lain lain,apalagi wartawan tidak diperbolehkan meliput program atau kegiatan yang disebut penandatangan Mou. Itu,menimbulkan fresedent buruk terhadap kinerja Kacab jari Siborongborong. apalagi di terhadap Pers yang tidak diperbolehkan masuk untuk meliput kegiatan tersebut ”
Kebebasan Pers juga diperkuat oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Undang- Undang Pers No 40 tahun 1999 , fasal 18 ayat (1)
dimana dianggap menghalangi- halangi tugas Pers , Kacab Jari Siborongborong seakan alergi terhadap Wartawan dan LSM.
Bila memang acara itu dilaksanakan sebagai kegiatan ” Penyuluhan hukum terhadap Kepdes tentu tidak tertutup terhadap awak media.
Ref ( TOGAR)







