Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan konsekuensi hukum dari pencabutan paspor terhadap dua tersangka, Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), yang diketahui tengah berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak otomatis membuat keduanya kehilangan status sebagai warga negara Indonesia.
Namun, akibat keputusan tersebut, mereka tidak lagi memiliki izin untuk bepergian maupun menetap di luar negeri.
“Jika paspor mereka dicabut, otomatis tidak bisa lagi melakukan perjalanan antarnegara atau menetap di luar negeri,” ujar Anang dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (6/10).
Anang menambahkan, satu-satunya dokumen yang dapat digunakan keduanya untuk pulang ke Indonesia hanyalah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Ia juga menyebut, apabila masa izin tinggal mereka di negara tempat berada sudah habis, keduanya dapat dideportasi karena dianggap melanggar aturan imigrasi.
“Dengan paspor yang sudah ditarik, mereka menjadi tidak memiliki dokumen resmi. Artinya, izin tinggal di negara tersebut juga semestinya dicabut karena dasarnya adalah paspor,” imbuhnya.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengonfirmasi bahwa paspor milik Mohammad Riza Chalid telah resmi dicabut.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan pencekalan yang diajukan Kejagung. Keputusan untuk mencabut paspor Riza Chalid diambil setelah adanya kesepakatan antara instansi terkait.
“Sejak awal saat diminta untuk pencekalan, kami sudah berkoordinasi dan sepakat untuk mencabut paspor Riza Chalid,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (30/7).
Menurut Agus, pencabutan paspor itu dilakukan agar proses pelacakan terhadap Riza Chalid yang diduga masih berada di luar negeri menjadi lebih mudah.
(Red)







