KOTAWARINGIN BARAT – Sejumlah warga Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, mengadukan kasus perusakan kebun sawit dan lahan milik mereka ke Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun.
Kasus ini mencuat setelah lahan warga diduga dirusak menggunakan ekskavator oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sejak Agustus hingga 15 September lalu.
Sebagai bentuk koordinasi, pihak warga yang dirugikan diantaranya Akrius, Haji Butun, Simin, dan Kese mendatangi kantor Kelurahan Raja Seberang dengan didampingi oleh dua Mantir Adat Dayak Tomun, salah satunya Andreas Garusang yang bergelar Omas Macan Suka Jadi.
Omas Macan Suka Jadi menjelaskan bahwa warga telah menyerahkan syarat formil pengaduan adat terkait perusakan tersebut.
Langkah ini diambil karena rasa takut pemilik kebun yang dirusak atas situasi di lokasi lahan sempat memanas akibat tindakan sepihak dari oknum pelaku.
Kehadiran kami di kantor kelurahan hari ini murni sebagai bentuk koordinasi, bukan untuk melaporkan tindakan oknum pelaku.
Kami dari Kerapatan Mantir Adat Tomun juga telah menjadwalkan agenda pengecekan langsung ke lokasi lahan sengketa dan mengundang pihak kelurahan,” tegas Omas.
Menanggapi penyampaian tersebut, Lurah Kelurahan Raja, Yaumil, S.STP., menyatakan dukungannya agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, ia juga sempat menyayangkan karena pihak warga langsung mengadu ke pihak lain, padahal proses mediasi di tingkat kelompok tani sebenarnya sedang berjalan.
Kami fokus pada penyelesaian perselisihan sengketa lahannya. Setahu saya, lokasi yang menjadi sengketa ini masuk dalam wilayah Kelompok Tani Amanah Abah.
Di lokasi tersebut memang pernah ada tumpang tindih klaim, baik dari Kelompok Mandiri Sejati, kelompok tani lain maupun klaim pribadi,” jelas Yaumil.
Yaumil berharap melalui momentum koordinasi ini dapat ditemukan titik terang.
Pihak kelurahan pun berkomitmen untuk hadir dan turun bersama Mantir Adat saat agenda pengecekan lapangan nanti.
Kami berharap nantinya saat jadwal pengecekan lapangan, pihak kelurahan bisa ikut bersama-sama agar penyelesaian masalah ini bisa dituntaskan dengan cara kekeluargaan,” pungkas Lurah Yaumil.
(Marboen)







