Buseronlinenews

Kasus penganiayaan Terjadi di Dusun Pungkari Desa, Kalimporo Kecamatan Bangkala, Korban Menuntut Keadilan

BuserinlineNews.com // Jeneponto – Kasus penganiayaan terjadi di Dusun Pungkaribo Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, seorang pria bernama Hammado dan Adi, menuntut keadilan atas perbuatan mereka terhadap keluarga korban, mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses para pelaku

Menurut keterangan Nuriati kepada media ini, kamis (3 / 4 2025). hammado mengalami luka pada alis kiri dan bahu kiri, sementara Adi mengalami luka pada lutut, keadaan kedua korban sempat di larikan ke puskesmas Bangkala allu, untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelas Nuriati.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 14 january 2025 sekira pukul 17:00 Wita di dusun Pungkaribo Desa Kalimporo.

Saat itu Hammado dan Adi baru saja pulang dari rumah yada untuk mempertanyakan pembagian beras hasil Sawa, pembagian keluarga dalan perjalanan pulang mereka di hadang pria bernama untung yang naik motor, kemudian turun dari motornya langsung mengayunkan parang kepada arah Hammado tetapi serangan itu berasil di tangis oleh Dandi keluarga korban, hingga Hammado tidak kena tebasan parang.

Tak lama kemudian 3 orang laki laki lainya yakni, Kamisi, Sangkala, dan yada datang melakukan pengeroyokan serta penganiayaan terhadap Hammado”
Tambah Nuriati,
Nuriati menyampaikan harapannya agar pelaku segera di proses sesuai dengan hukum yang berlaku

Karna mereka masih berkeliaran kami mengharapkan dati pihak yang berwajib untuk segera menangani kasus ini agar keadilan di tegakkan” jelas Nuriati
Kasus ini telah di laporkan kepihak yang berwajib dengan laporan polisi :LP / B /25 / 1/ 2025 /SPKT /polres Jeneponto /Polda Sulawesi Selatan tertanggal 16 Januari 2025.

Tindakan yang dilakukan parah pelaku diduga melanggar pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Pengeroyokan tentang penganiayaan berdasarkan laporan tersebut ke 4 terlapor yaitu Kamisi, Sangkala, Yada dan Untung, diduga melakukan pengeroyokan dengan mengunakan parang dan batu.

Atas kejadian ini korban meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas agar tidak terjadi kejadian lagi di wilayah Bangkala.
Kami selaku keluarga korban kecewa dan keberatan atas kinerja polri,yang katanya melayani dan mengayomi masyarakat tetap pelaku dibebaskan secara tidak adil dan menahan korban sebagai tersangka dimana bentuk sila ke 5 dan janji catur Prasetia polri ,kami berharap kepada bapak polri dan Kapolda Sulsel agar mengkonfirmasi pihak kepolisian polres kabupaten Jeneponto,” tegas salah satu keluarga korban saat diwawancarai oleh awak media dasar hukum.

Membawa senjata tajam adalah perbuatan melawan hukum tindak pidana melanggar pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan rencana terlebih dahulu.

Ketentuan pasal 335 KUHP Pelaku penganiayaan berat yang di rencanakan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan mengakibatkan kematian pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat media konfirmasi Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia menyatakan sudah tahap 1 dan sudah ada 19 nya,” tegasnya Syahrul

 

Pewarta: AP.karaeng Rani /tim.met md