Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat, yang dimulai pada 2008, hingga kini mangkrak.
Proyek bernilai lebih dari Rp 1,2 triliun itu kini menjadi sorotan karena dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak, termasuk adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Halim Kalla.
Kasus ini awalnya ditangani Polda Kalbar sejak April 2021, lalu diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri pada Mei 2024.
Hasil penyidikan menetapkan empat tersangka, yakni eks Dirut PLN Fahmi Mochtar (FM), Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT Bumi Raya Nusantara (BRN), RR sebagai Direktur PT BRN, dan HYL dari PT Praba Indopersada.
Irjen Cahyono Wibowo, Kakortas Tipikor Polri, menjelaskan bahwa sejak awal proyek sudah diwarnai rekayasa lelang dan pengaturan kontrak.
PLN disebut melakukan permufakatan dengan pihak swasta untuk memenangkan perusahaan yang tak memenuhi syarat teknis maupun administrasi.
KSO PT BRN yang memenangi lelang kemudian justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada dengan imbalan fee.
Namun, perusahaan tersebut juga tak memiliki kapasitas untuk melaksanakan proyek. Akibatnya, dari total pekerjaan, hanya sekitar 57 item yang berhasil diselesaikan, meski kontrak diubah hingga 10 kali antara 2009–2018.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan proyek PLTU 1 Mempawah mengalami kerugian negara besar dan dikategorikan total loss.
Selain korupsi, penyidik juga tengah menelusuri adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana proyek tersebut.
Polri memastikan pengusutan kasus ini akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru terkait TPPU.
(Red)







