Buseronlinenews

Kapolres Cianjur Ungkap Penggagalan Peredaran 648,75 Gram Sabu, Selamatkan Hampir 100 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

CIANJUR – Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. menyampaikan rasa prihatin sekaligus mengumumkan keberhasilan jajarannya dalam menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu seberat 648,75 gram neto pada konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (20/4/2026).

Pengungkapan ini terhitung luar biasa, mengingat berat barang bukti yang disita mencapai lebih dari setengah kilogram—jauh di atas rata-rata temuan kasus serupa di wilayah Kabupaten Cianjur yang biasanya hanya belasan hingga puluhan gram.

“Alhamdulillah, di bawah pimpinan Bapak Wakapolres dan Kasatreskrim Narkoba Polres Cianjur, kami berhasil mengamankan 16 bungkus plastik yang telah melalui uji laboratorium dan terbukti secara valid sebagai narkotika golongan satu jenis sabu,” ujar Kapolres AKBP Alexander di hadapan awak media.

Dari hasil penyitaan, nilai barang bukti ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun, Kapolres menegaskan bahwa yang lebih mengkhawatirkan adalah efek negatif yang ditimbulkan jika barang haram ini sempat beredar di tengah masyarakat.

“Bukan nilai ekonomi yang kami khawatirkan, tapi efek negatif dari barang ini jika tidak digagalkan oleh Satresnarkoba,” tegasnya.

Berdasarkan perhitungan bersama BNNP Jawa Barat, sebanyak hampir 100.000 orang akan terdampak negatif andai sabu seberat itu berhasil diedarkan.

Kapolres memaparkan bahwa penggagalan peredaran ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, bertempat di wilayah Bandung. Dari hasil penyelidikan, tujuan akhir barang haram tersebut jelas mengarah ke Kabupaten Cianjur, khususnya wilayah Cianjur bagian selatan.

“Mohon menjadi perhatian kita semua. Selama ini kita mengira Cianjur sebagai wilayah yang adem, agamais, dan relatif aman. Namun fakta menunjukkan, 648,75 gram—setengah kilogram lebih sabu—nyaris beredar di tengah masyarakat Cianjur,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Satu orang tersangka berinisial SA yang berprofesi sebagai pengangguran berhasil diamankan. Perannya adalah sebagai kurir yang menerima upah sebesar Rp8 juta untuk mengirimkan barang haram seberat 648,75 gram tersebut.

Kapolres menjelaskan alasan keterlambatan rilis kasus ini. “Kenapa kami baru rilis sekarang? Karena insyaallah beberapa tersangka lain juga kami amankan, termasuk yang akan membeli. Kami masih terus kembangkan jaringan ke atas.”

AKBP Alexander menyatakan keyakinannya bahwa kepemilikan sabu sebanyak 650 gram tidak mungkin dimiliki oleh orang tanpa kekuatan modal yang besar.

“650 gram ini kami yakini bukan hanya dimiliki oleh sekedar orang yang tidak memiliki kekuatan kapital. Ini modalnya pasti sangat luar biasa. Apakah ini merupakan jaringan internasional? Bismillah, dari Cianjur kita akan coba kembangkan,” tegasnya.

Selain 16 plastik sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti lakban, dompet, timbangan elektronik, handphone yang akan dianalisis, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantarkan barang bernilai Rp1 miliar tersebut.

“Yang cukup menarik, barang seberat 650 gram bernilai satu miliar dihantarkan menggunakan sepeda motor. Ini menunjukkan betapa masifnya peredaran gelap ini,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Pasal tersebut melarang seseorang tanpa hak dan melawan hukum menerima, menjadi perantara, menguasai, menjual, membeli, atau menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.

Ancaman hukuman yang menjerat adalah minimal 5 tahun penjara, maksimal 12 tahun, hingga pidana seumur hidup.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Cianjur menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada jajarannya.

“Sekali lagi kami berterima kasih kepada Bapak Wakapolres yang selalu mengkomandoi pemberantasan peredaran gelap narkotika jenis apapun, serta Kasatreskrim Narkoba Polres Cianjur. Kami akan selalu bekerja sama dengan siapapun agar barang haram ini tidak dapat beredar di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Kapolres juga memohon doa dari seluruh masyarakat Cianjur dan rekan-rekan pewarta agar pengembangan kasus ke bandar dan jaringan di atasnya dapat berhasil diungkap.

“Mohon doa, semoga yang di bawahnya (yang memesan) dan bandar yang ada di atas dapat kami amankan, supaya tidak beredar barang haram yang sangat berefek negatif ini.”

Oding/Jib