Buseronlinenews

Kapolres Cianjur Turun Langsung ke Rumah Duka Korban Penganiayaan, Tegaskan Hukum sebagai Ultimum Remedium

CIANJUR – Sebuah langkah empati dan penegasan hukum hadir di tengah duka mendalam keluarga korban penganiayaan maut di Kecamatan Cugenang. Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi melaksanakan kunjungan takziah dan silaturahmi kemanusiaan ke kediaman keluarga almarhum M (56), pada Kamis (05/03/2026).

Kunjungan ini bukan hanya sekadar bentuk belasungkawa, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara di tengah masyarakat yang berduka.

Didampingi oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Cianjur, rombongan Kapolres disambut langsung oleh Kapolsek Cugenang beserta jajaran, serta Danramil Cugenang yang menunjukkan sinergitas TNI-Polri dalam setiap denyut nadi kehidupan masyarakat.

Di lokasi, suasana haru menyelimuti rumah duka yang berada di Kampung Bayabang RT 01/RW 06, Desa Talaga tersebut. Kapolres AKBP Alexander dengan penuh ketulusan menyampaikan duka cita mendalam kepada pihak keluarga.

Lebih dari sekadar dukungan moral, orang nomor satu di jajaran Polres Cianjur itu juga menyerahkan santunan sebagai bentuk kepedulian dan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Tak hanya itu, bingkisan pun diberikan kepada anak-anak di lingkungan sekitar rumah duka, sebuah gestur humanis yang bertujuan untuk menghadirkan senyuman di tengah kepedihan warga.

Kunjungan ini dilatarbelakangi oleh peristiwa tragis yang merenggut nyawa M beberapa hari sebelumnya. Peristiwa berdarah tersebut bermula dari laporan yang diterima piket Reskrim Polsek Cugenang pada Senin (02/03/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, mengenai adanya warga yang meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar.

Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Cianjur dan Unit Reskrim Polsek Cugenang, terungkaplah rentetan peristiwa kelam yang dipicu oleh perkara sepele. Pada hari Sabtu (28/02/2026), korban M mengambil dua buah labu siam di lahan yang selama ini dirawat oleh tersangka berinisial UA (40), warga RT 03/RW 06 desa setempat.

Tindakan korban tersebut memicu amarah tersangka UA yang kemudian melakukan aksi main hakim sendiri dengan kekerasan fisik secara membabi buta pada hari yang sama. Akibat pengeroyokan tersebut, korban M mengalami luka parah di sekujur tubuh, dengan luka terparah di bagian kepala, wajah, dan hidung. Korban yang tak berdaya itu menghembuskan nafas terakhirnya dua hari kemudian, tepatnya pada Senin (02/03/2026).

Di hadapan awak media, AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan. Ia menyoroti motif remeh-temeh yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.

“Saya telah memerintahkan jajaran Satuan Reskrim Polres Cianjur dan Unit Reskrim Polsek Cugenang untuk melakukan penegakan hukum secara profesional.

Ini adalah bentuk ultimum remedium atau upaya hukum terakhir, karena tidak boleh ada lagi tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Setelah kami melakukan penyelidikan mendalam dan gelar perkara, ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban M yang dilakukan oleh tersangka UA,” ujar Kapolres dengan tegas.

Saat ini, tersangka UA telah diamankan di Mapolres Cianjur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa nahas tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka UA disangkakan dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 7 tahun.

Menutup pernyataannya, Kapolres Cianjur mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Cianjur, jangan pernah sekali-kali menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau main hakim sendiri. Marilah kita kedepankan komunikasi, musyawarah, dan budaya sabar.

Jika ada permasalahan sekecil apapun yang berpotensi menimbulkan konflik, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Bhabinsa, atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Biarlah hukum yang berjalan, karena tindakan anarkis hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga kita,” pungkas AKBP Alexander.

Oding/ASNajib