Buseronlinenews.com – Hasil PantauDi Lokasi Pembangunan Kios kios Di Atas Rumija Ketua DPD LSM Indonesia Morality, Edwar, geram dan angkat bicara terkait adanya dugaan pembangkangan terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum di Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Pasalnya, meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat resmi yang menegaskan status lahan, kegiatan pembangunan bangunan liar (Bangli) di atas Ruang Milik Jalan (Rumija) tetap berjalan.
Surat Pemberitahuan resmi dari Dinas PUPR Kab. Bogor Nomor: 000.2.3.2/14.097-DPU, tertanggal Cibinong, 21 September 2026*, yang ditujukan kepada Kades Karang Asem Timur, menjadi bukti kuat adanya pelanggaran.

Dalam surat itu, PUPR menegaskan dua poin penting:
- Lokasi yang dimaksud merupakan daerah sempadan saluran drainase dan batas persil milik dari PT. Sumiden (Ruas Jalan Sukahati – Tarikolot) Jalan Tengsaw Desa Karang Asem Timur.
- Aset yang dimaksud adalah Perkerasan Jalan Beton dan Ruang Milik Jalan (Rumija).
Surat tersebut juga mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 Tentang Garis Sempadan, dan Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2016 Bab V Pasal 27 Ayat (4), yang menyebutkan bahwa Daerah Sempadan Irigasi hanya boleh dimanfaatkan untuk:
a. Pelebaran jalan dan pembangunan jembatan;
b. Pemasangan Kabel Telekomunikasi dan Rentangan Kabel Listrik;
c. Pemasangan Pipa air minum.
“Ini jelas-jelas mengkangkangi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2015. Sudah jelas melanggar karena tidak sesuai peruntukan. Di dalam Permen dan Perda itu tidak ada satu pasal pun yang membolehkan sempadan drainase dan Rumija dibangun bangunan permanen untuk usaha,” tegas Edwar, Ketua DPD LSM Indonesia Morality.
Edwar meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Gaperda Kabupaten Bogor (Satpol PP) untuk tidak tutup mata dan segera melakukan tindakan tegas.
“Kami minta APH, dalam hal ini Gaperda Kabupaten Bogor, untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan membongkar bangli tersebut. Jika dibiarkan, sama saja negara kalah dengan pelanggar aturan,” desaknya.
Ia pun mempertanyakan sikap Kepala Desa Karang Asem Timur yang hingga kini hanya diam dan terkesan membiarkan pelanggaran terjadi di wilayahnya.
“Kenapa Kades Karang Asem Timur hanya diam terkesan membiarkan? Itu juga patut dipertanyakan. Padahal surat dari PUPR sudah jelas ditujukan kepada Kades. Ada apa? Kades harusnya pasang badan jaga aset negara, bukan malah bungkam,” pungkas Edwar di lokasi.
(zak, tim)







