CIANJUR – Sebuah proyek pembangunan jalan Rabat beton sepanjang 121 meter dengan lebar 3 meter di Kampung Ampera, Pasirmala, Kecamatan Campaka, menuai tanda tanya. Perhatian publik muncul menyusul temuan bahwa waktu penyelesaian proyek senilai Rp 98 juta itu lebih cepat ketimbang pencairan dananya.
Proyek yang disebut telah selesai pada September 2025 tersebut, justru dananya dari Dana Banprov Jawa Barat baru dicairkan pada pertengahan Oktober 2025. Kesenjangan waktu itu memantik dugaan di kalangan warga bahwa pembangunan jalan menggunakan dana talang atau pinjaman.
“Jika proyek selesai September dan dananya turun Oktober, wajar jika kami menduga ada penggunaan dana talang. Sementara yang kami ketahui, aturan tidak memperbolehkan hal tersebut,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kepada media selasa (21/10/2025).
Kekhawatiran warga cukup beralasan. Dana talang, atau pendanaan sementara sebelum dana utama cair, sering kali diatur secara ketat dalam pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya untuk menghindari penyimpangan dan potensi tunggakan yang dapat membebani kas daerah atau desa.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa (Kades) inisial S, membantah tegas dugaan tersebut. Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Selasa (21/10/2025), S menyatakan, “Saya tegaskan bahwa pembangunan jalan tersebut tidak menggunakan dana talang.”
Namun, ketika diminta penjelasan lebih lanjut mengenai sumber pembiayaan yang digunakan untuk membiayai proyek yang telah selesai sebelum dana resminya turun, Kades S belum memberikan kejelasan. Ia belum menerangkan mekanisme pembayaran kepada kontraktor dan bagaimana sinkronisasi antara pelaksanaan fisik dengan pencairan dana Banprov dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi detail dari Pemerintah Desa masih ditunggu untuk mengurai kesimpangsiuran ini. Kejelasan atas mekanisme penganggaran dan transparansi penggunaan dana publik dinilai krusial.
Masyarakat desa membutuhkan kepastian dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, maupun dana desa. Tanpa penjelasan yang komprehensif dan terbuka, tanda tanya dan keraguan publik terhadap tata kelola keuangan di tingkat desa akan terus membayangi pembangunan yang seharusnya memberi kemanfaatan bagi warga.
HDS/Najibat desa membutuhkan kepastian dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, maupun dana desa. Tanpa penjelasan yang komprehensif dan terbuka, tanda tanya dan keraguan publik terhadap tata kelola keuangan di tingkat desa akan terus membayangi pembangunan yang seharusnya memberi kemanfaatan bagi warga.
HDS/Najib







