Siborongborong, BuseronlineNews.com – Kegiatan yang digelar oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Siborongborong bersama seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Siborongborong dan Camat pada Senin, 8 Juli 2025, menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan resmi tersebut berlangsung secara tertutup dan wartawan tidak diperkenankan meliput.
Wartawan BuserOnlineNews.com yang hadir untuk melakukan peliputan tidak diberi akses masuk ke dalam aula tempat acara berlangsung, hingga kegiatan selesai. Beberapa Kepala Desa yang dimintai keterangan juga enggan memberikan informasi, menambah tanda tanya di kalangan publik.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Cabjari Siborongborong, Raskita JF Surbakti, SH, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Namun saat ditanya mengapa wartawan dilarang meliput, tidak ada jawaban yang diberikan.
Tindakan pelarangan terhadap wartawan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebut bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana atau dikenai denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara terbuka, cepat, dan mudah diakses.
Rapat yang melibatkan para Kepala Desa dan digelar di institusi negara semestinya bersifat transparan. Ketertutupan terhadap media tanpa alasan yang sah dapat menimbulkan kecurigaan publik dan menurunkan kepercayaan terhadap integritas lembaga penegak hukum.
Reporter: Ref Togar
Redaksi: BuserOnlineNews.com







