Buseronlinenews

JPU Gagal Hadirkan Saksi Kunci Lahan di PN Tanjab Timur

Provinsi Jambi melaporkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak bisa menghadirkan saksi kunci atas nama Sucipto Yudhodiharjo Cs sebagai pemilik lahan kebun kelapa sawit pada sidang kelima lanjutan pembuktian pemeriksaan saksi fakta di Ruang Sidang Cakra Satu, Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

​Pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah mengingatkan kepada seluruh Jaksa Penuntut Umum, tepatnya pada sidang keempat minggu lalu tanggal 30 Januari 2025 pukul 14.30 WIB, bahwa apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa juga menghadirkan saksi kunci Sucipto Yudhodiharjo ke ruang sidang, maka semua risiko yang akan terjadi ke depan ditanggung sepenuhnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang selanjutnya, ungkap Ketua Majelis Hakim.

​Dengan suara lantang, JPU menjawab perkataan Ketua Majelis Hakim dengan santai, “Siap Ketua Majelis Hakim, kami siap Ketua Majelis untuk menanggung dan menerima segala risikonya,” sementara Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menegaskan apabila saksi kunci tidak bisa dihadirkan di muka persidangan lanjutan pada 03 Februari 2025 pukul 10.00 WIB mendatang, maka segala risikonya ditanggung Jaksa Penuntut Umum.

​Lanjut kata Majelis Hakim kepada tim pengacara Thawab Aly yang dikoordinir oleh Agus Elfandri S.H., M.H. and Partners.

​Kemudian anggota tim penasihat hukum, Iksan S.H., M.H., kembali bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai alasan saksi kunci tidak bisa hadir dalam ruangan sidang ini.

​JPU menjelaskan kepada tim pengacara Thawab Aly bahwa pemilik kebun atas nama Sucipto Yudhodiharjo Cs sedang berada di luar kota Jambi, yaitu di Kota Medan.

​Kami sudah berupaya membuat panggilan namun tidak datang juga, bahkan sudah kami panggil dua kali melalui surat JNE maupun via Pos Indonesia, sambil menunjukkan bukti berupa struk pengiriman surat.

​Kemudian JPU dan tim pengacara Thawab Aly mendekati Hakim Ketua untuk sama-sama melihat isi struk tersebut di depan Majelis Hakim, di mana JPU menjelaskan dan menunjukkan bukti berupa kertas kecil berwarna putih yang ditujukan kepada alamat saksi kunci yang ditunggu-tunggu kehadirannya oleh tim pengacara Thawab Aly.

​Kembali tim pengacara Thawab Aly, Agus Elfandri S.H., M.H., memberikan instruksi kepada Ketua Majelis Hakim dan menjelaskan bahwa ketidakhadiran saksi kunci sudah diatur di dalam aturan undang-undang apabila sakit keras atau sedang menjalankan tugas negara.

​Sesuai dengan peraturan undang-undang, saksi kunci dalam persidangan pidana diatur utamanya dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 160-167 dan Pasal 224 KUHP, di mana saksi yang tidak hadir karena alasan sah (sakit, tugas negara, jarak jauh) tidak dihukum, namun bisa dijemput paksa atau dikenakan denda jika mangkir tanpa alasan (Pasal 152 & 224 KUHP).

​Perdebatan sengit terjadi kembali saat sidang kelima berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim kuasa hukum Thawab Aly yang berjumlah 13 orang pengacara yang diketuai oleh Agus Elfandri S.H., M.H. and Partners.

​Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka akan menghadirkan 8 orang saksi dan satu orang saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada sidang hari ini, tanggal 03 Februari 2025 pukul 10.30 WIB, termasuk pelapor (Ahmad Zidan S.H.) yang menjadi saksi pertama yang dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini.

​Ketua Majelis Hakim, Anselmus Vialino Sinaga, S.H., memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi pertama (Ahmad Zidan) selaku penerima kuasa dari Sucipto Yudhodiharjo Cs (pemilik kebun) serta sebagai pelapor para Kelompok Tani Maju Bersama di Mapolda Jambi beberapa waktu lalu.

​Dalam persidangan hari ini yang digelar, Majelis Hakim menanyakan status Ahmad Zidan di perkebunan milik Sucipto Yudhodiharjo sebagai apa.

​Ahmad Zidan menjelaskan bahwa dia sebagai Humas dan sebagai paralegal freelance saja yang ditunjuk langsung oleh pemilik kebun yang bernama Sucipto Yudhodiharjo Cs, yang mana Sucipto Yudhodiharjo bukanlah warga Provinsi Jambi melainkan warga Medan keturunan etnis Tionghoa yang berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara.

​Laporan pencurian buah kelapa sawit tersebut dilakukan oleh Ahmad Zidan terhadap anggota Kelompok Tani Maju Bersama, yang mana para petani kebun sawit tersebut adalah asli putra daerah Desa Merbau, Dusun Hidayah, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

​Masyarakat tersebut tergolong dalam Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB), yang mana legal standing kepengurusan Kelompok Tani Maju Bersama ini sudah disahkan oleh Kades Dullah pada tahun 2016 lalu.

​Dalam struktur kepengurusan Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB), Saudara Asman Tanwir menjabat sebagai ketua kelompok tani, Hendra alias Iin sebagai bendahara, dan Yansyah sebagai sekretaris.

​Dalam laporan Ahmad Zidan di Mapolda Jambi pada beberapa bulan yang lalu, ada tiga orang warga Desa Mendahara, Dusun Hidayah yang tergabung dalam Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Ahmad Zidan, yaitu Asman Tanwir (Ketua Kelompok), Hendra (Bendahara), dan Bahtiar sebagai pengangkut buah.

​Hanya dalam hitungan hari saja, ketiga anggota dan ketua Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) ini ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Unit Tiga Jatanras Polda Jambi.

​Ketiga tersangka dilaporkan oleh Ahmad Zidan sebagai pelaku pencurian buah sawit di kebun Sucipto Yudhodiharjo Cs, kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, para warga Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) dilimpahkan ke Kejati Jambi, lalu Kejati Jambi melimpahkan perkara pencurian tersebut ke Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

​Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur akhirnya memutuskan dan menetapkan ketiga anggota Kelompok Tani Maju Bersama tersebut dinyatakan bersalah dan divonis masing-masing oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan hukuman 9 bulan kurungan untuk Asman Tanwir alias Asman (Ketua Kelompok Tani) serta Hendra alias Iin dan Bahtiar alias Tiar dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara.

​Dalam pengembangan laporan Ahmad Zidan di Unit Jatanras Polda Jambi terkait perkara pencurian buah kelapa sawit milik Sucipto Yudhodiharjo Cs yang berlokasi di Desa Merbau, Dusun Hidayah, tim Unit Tiga Jatanras Polda Jambi kembali melakukan pengembangan kasus tersebut.

​Tim Unit Tiga Jatanras kembali mengamankan seorang aktivis petani Jambi yang bernama Thawab Aly, yang mana beliau diketahui juga sebagai pengurus Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) di Dusun Hidayah, Desa Merbau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

​Aktivis petani Thawab Aly diamankan oleh tim Unit Tiga Jatanras Polda Jambi di seputaran kantor Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) tepatnya pukul 14.00 WIB di Kota Jambi.

​Aktivis petani tersebut dibawa ke Mapolda Jambi lalu diperiksa di Unit Tiga Jatanras Polda Jambi, di mana pemeriksaan berlanjut sampai pukul 22.00 WIB.

​Tanpa lama-lama, tim Unit Tiga Jatanras Polda Jambi langsung menetapkan aktivis petani Thawab Aly sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 363 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 KUHP, dan pada pukul 23.00 WIB aktivis petani Thawab Aly tersebut langsung digiring dan dibawa ke sel tahanan Mapolda Jambi.

​Setelah pemberkasan aktivis Thawab Aly dinyatakan sudah lengkap, tim Unit Tiga Jatanras Polda Jambi lalu melimpahkannya ke Kejati Jambi.

​Hakim Ketua kembali bertanya kepada pelapor (Ahmad Zidan) pada sidang lanjutan hari ini, Selasa, 03 Februari 2026, di mana pelapor menjelaskan kepada Ketua Majelis Hakim bahwa pada tanggal 16 Juni 2025 lalu beliau mendapat telepon dan pesan WhatsApp dari pengawas kebun yang bernama Budiman.

​Informasi tersebut menyebutkan bahwa di areal kebun milik Sucipto Yudhodiharjo Cs, tepatnya di blok B.5 dan blok B.4, terjadi pemanenan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan dari Kelompok Tani Maju Bersama yang diketuai oleh Asman Tanwir.

​Lalu Ahmad Zidan memberikan perintah kepada Budiman selaku pengawas kebun untuk mengecek ke areal kebun yang dipanen oleh sekelompok masyarakat dari Kelompok Tani Maju Bersama tersebut.

​Budiman kemudian memberikan informasi kepada keamanan kebun atas nama Martako dan Asis selaku penjaga kebun milik Sucipto Yudhodiharjo untuk mengecek dan mempertanyakan dasar apa Kelompok Tani Maju Bersama berani memanen kebun milik Pak Sucipto Yudhodiharjo tersebut.

​Dalam perdebatan mulut di lokasi kebun, Asman Tanwir menjelaskan kepada Budiman bahwa mereka berani memanen sawit tersebut berdasarkan surat pelepasan lahan yang ditandatangani oleh Saudara Budiman dengan nomor surat tertanggal 10 Mei 2016.

​Kegiatan tersebut bertempat di rumah Kepala Desa Merbau, di mana perwakilan masyarakat Desa Merbau yang diwakili oleh Kepala Desa dan BPD Desa Merbau mengadakan serah terima lahan milik Sucipto Yudhodiharjo Cs yang terletak di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan luas lebih kurang 48 hektar yang berada dalam kawasan Hutan Produksi.

​Adapun bunyi poin satu, kedua, ketiga, dan keempat surat tersebut menyatakan bahwa berdasarkan informasi Kepala Desa Merbau, Saudara Dullah, pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016, lahan milik Sucipto Yudhodiharjo dengan luas lebih kurang 48 hektar masuk dalam kawasan Hutan Produksi.

​Poin kedua menyebutkan bahwa dengan adanya informasi sebagaimana disebut dalam poin satu, maka Budiman diperintahkan oleh Sucipto Yudhodiharjo sebagai pemilik lahan untuk menyerahkan lahan yang dimaksud kepada masyarakat Desa Merbau.

​Poin ketiga menyatakan bahwa lahan milik Sucipto Yudhodiharjo diserahkan kepada masyarakat Desa Merbau untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang diwakilkan oleh Kepala Desa Merbau Saudara Dullah dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Merbau Saudara Barudin.

​Poin empat dalam isi surat serah terima lahan berbunyi bahwa dengan diserahkannya lahan milik Sucipto Yudhodiharjo dengan luas lebih kurang 48 hektar tersebut kepada masyarakat Desa Merbau melalui Kades Dullah, maka tidak ada lagi lahan milik Sucipto Yudhodiharjo yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi, sehingga segala akibat hukum terhadap lahan tersebut tidak menjadi tanggung jawab Sucipto Yudhodiharjo ataupun Budiman.

​Budiman mengaku bahwa dia tidak pernah menyerahkan lahan tersebut ke Kepala Desa Dullah, lalu Asman Tanwir mengarahkan Budiman untuk menjumpai pengurus kelompok tani Thawab Aly di pondok Kelompok Tani Maju Bersama, namun Budiman enggan menemui Thawab Aly selaku humas di Kelompok Tani Maju Bersama.

​Pada tanggal 16 Juni 2025 jam 10.00 WIB, keamanan kebun, Asis, menjumpai pemanen yang diketuai oleh Asman Tanwir, namun sesampainya di lapangan, Asis dan Martako sempat memberikan instruksi agar menghentikan kegiatan pemanenan pada hari itu, namun Ketua Kelompok Tani Maju Bersama tidak mau menuruti instruksi tersebut.

​Keesokan harinya, Budiman turun langsung ke lapangan bersama Asis dan Martako untuk menanyakan langsung kepada Asman Tanwir dasar kelompok tani memanen di kebun milik Sucipto Yudhodiharjo, lalu Asman Tanwir menjelaskan kembali mengenai surat pelepasan lahan oleh Pak Budiman yang diserahkan ke Kepala Desa Merbau saat itu, yaitu Dullah.

​Namun Budiman tidak terima dengan apa yang disampaikan oleh Asman Tanwir selaku Ketua Kelompok Tani Maju Bersama yang secara sah dibentuk di Desa Merbau, Dusun Hidayah.

​Pembentukan kelompok tani tersebut dilaksanakan di kediaman rumah Rudi Hartono, anggota Kelompok Tani Maju Bersama di Desa Sungai Buluh, Dusun Hidayah, yang dibentuk oleh Asman Tanwir dan kawan-kawannya melalui Kepala Desa dan BPD Desa Merbau.

​Jaksa memperlihatkan alat bukti berupa 5 surat sporadik yang dikeluarkan pada bulan Agustus tahun 2013 oleh Kepala Desa Dullah, yang mana menurut ahli kehutanan Pak Danil yang diperiksa pada tanggal 4 Februari 2026, sporadik yang diterbitkan dalam kawasan hutan tersebut tidak sah demi hukum menurut keputusan Gubernur Jambi.

​Serta terdapat satu SHM dengan No. 02454 atas nama Hary Chandra, di mana bersamaan dengan itu penasihat hukum dari terdakwa Thawab Aly mengajukan kepada saksi ahli kehutanan untuk mengkroscek titik koordinat yang diambil oleh saksi BPN Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

​Ternyata salah satu titik koordinat yang diambil oleh saksi BPN berdasarkan SHM No. 02454, yang dikatakan merupakan TKP pemanenan, koordinatnya justru berada di Laut Riau Kepulauan.

​Pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026, persidangan Thawab Aly dalam acara pemeriksaan saksi fakta yang dimulai pada pukul 10.30 pagi dan berakhir pada 01.39 dini hari, JPU menghadirkan 5 saksi fakta dan satu saksi ahli dari Kehutanan Provinsi Jambi.

​JPU tidak dapat menghadirkan saksi korban yaitu Sucipto Yudhodiharjo dengan alasan berada jauh di Medan, namun penasihat hukum Thawab Aly menolak karena menurut KUHAP kategori “jauh” adalah berada di luar negeri.

​Meskipun demikian, BAP korban Sucipto Yudhodiharjo tetap dibacakan, namun Majelis Hakim akan mempertimbangkan permintaan penasihat hukum Thawab Aly.

​Setelah pemeriksaan menunjukkan tidak adanya persesuaian antara saksi korban dan lima saksi fakta lainnya, maka penasihat hukum Thawab Aly akan mengambil tindakan hukum terhadap saksi korban dan kelima saksi fakta tersebut.

​Oleh Rasid Jambi (Kepala Korwil Provinsi Jambi).