YOGYAKARTA – (Rabu, 29/8/2026) Hukum di negeri ini kembali diuji oleh ulah arogan oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak keadilan.
Seorang juru parkir miskin bernama Moch. Sodiq menjadi korban dugaan kebrutalan seorang oknum advokat berinisial S, yang dikenal luas dengan panggilan “Pak Gendut”.
Ironisnya, Pak Gendut bukan orang sembarangan, melainkan salah satu oknum pengurus LBH Mrantasi.
Bukannya melindungi rakyat kecil, oknum ini justru diduga bertindak layaknya preman jalanan yang kebal hukum.
Kronologi Kebrutalan: Diduga Mabuk dan Sengaja Mancing Keributan
Peristiwa memuakkan ini terjadi di area parkir sebuah toko roti di Jalan Sultan Agung, Kota Yogyakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari saksi mata di lapangan, Pak Gendut datang berboncengan dengan istrinya menggunakan sepeda motor.
Saksi menyebutkan bahwa oknum advokat berbaju kotak-kotak putih tersebut berada dalam kondisi setengah mabuk akibat pengaruh minuman keras.
Tanpa ada angin maupun hujan, tanpa dialog atau penjelasan, Pak Gendut langsung menyerang korban secara membabi buta.
Ia memukul dan menarik leher korban hingga mencekik.
Tindakan ini diduga kuat telah direncanakan sebelumnya demi memancing keributan.
“Kerjaan dia memang mabuk. Kalau sudah mabuk, suka semena-mena, bahkan tega dengan tetangganya sendiri,” ungkap seorang warga setempat dengan nada geram.
Kecurigaan bahwa aksi ini adalah jebakan hukum yang sengaja dirancang menguat ketika adik korban terpaksa melayangkan pukulan ke arah Pak Gendut demi melepaskan cekikan maut yang mengancam nyawa kakaknya.
Bukannya sadar, oknum advokat tersebut justru bersorak arogan, “Lha ini yang saya inginkan!”.
Bahkan, setelah kejadian, ia kembali ke lokasi hanya untuk mengejek korban yang masih syok.
Hukum Jangan Mandul: Aparat Jangan Tebang Pilih!
Pasca-kejadian, korban didampingi LBH RAJAWALI MAS yang dipimpin oleh Kharis Amarullah, S.H., M.H., resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum.
Laporan telah diterima oleh SPKT Polresta Yogyakarta dengan Nomor: LP/B/132/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA.
Oknum Pak Gendut kini dibayangi jeratan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, serta potensi pasal berlapis terkait tindakan pencekikan yang membahayakan nyawa.
Kini, mata publik nasional tertuju pada Polresta Yogyakarta.
Kita menuntut ketegasan aparat penegak hukum!
Jangan sampai ada drama “melindungi sejawat” atau prioritas khusus hanya karena terlapor adalah seorang sarjana hukum dan pengurus lembaga hukum.
Jika rakyat kecil salah langsung dipenjara, maka oknum hukum yang melanggar harus dihukum dua kali lipat lebih berat!
Keadilan harus ditegakkan setegak-tegaknya, tanpa pandang bulu!
Desakan untuk Dewan Kehormatan Advokat Pusat: Pecat Oknum Perusak Citra Profesi!
Pembina LBH RAJAWALI MAS, Krisna Triwanto, S.H., Adv., menyayangkan runtuhnya moralitas oknum sejawatnya tersebut.
Perbuatan premanisme di bawah pengaruh miras ini telah mencederai kesucian profesi officium nobile (profesi yang mulia).
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat di tingkat pusat dan nasional tidak boleh diam dan bersembunyi di balik formalitas administratif.
Ini adalah darurat moral!
Pak Gendut telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia:
Gagal menjaga kehormatan, martabat, dan integritas profesi.
Tidak bertindak sopan, beradab, dan justru mengangkangi hukum.
Melakukan perbuatan keji yang merendahkan derajat advokat di mata masyarakat.
Publik mendesak Dewan Kehormatan segera menggelar sidang etik terbuka, menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat, dan mencabut izin praktik oknum “Pak Gendut”.
Jangan biarkan satu kerikil mabuk merusak seluruh institusi advokat nasional!
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Yogyakarta belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Pak Gendut.
Publik akan terus mengawal kasus ini sampai hukum benar-benar membuktikan taringnya kepada si kaya dan si berkuasa, bukan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
(Ali Narto)







