Buseronlinenews

Jaksa Agung ST Burhanuddin Hadiri Hari Jadi Kabupaten Majalengka ke-186

Majalengka – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tidak pandang bulu.

​Baginya, tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, termasuk untuk anggota keluarganya sendiri.

​Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin di saat menghadiri peringatan hari jadi Kabupaten Majalengka yang ke-186 tahun 2026.

​Pada kesempatan tersebut, putra asli Majalengka ini menegaskan bahwa hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama.

​Keluarga sendiri tidak kebal hukum jika melakukan tindak pidana korupsi; akan ditindak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, tegasnya.

​Burhanuddin mengungkapkan komitmen tersebut sudah ia pegang sejak pertama kali diangkat menjadi Jaksa Agung RI pada awal periode jabatannya.

​Saat itu, ia langsung mengumpulkan keluarga besarnya, termasuk kakak kandungnya, TB Hasanuddin, untuk memberikan peringatan tegas.

​Menurutnya, tidak boleh ada anggapan bahwa jabatan yang diembannya bisa menjadi tameng atau perlindungan bagi keluarga dan kerabat dari proses hukum.

​Karena penegakan hukum sendiri tak boleh diintervensi oleh kepentingan pribadi, relasi teman, atau kedekatan hubungan emosional.

​”Saya sampaikan sejak awal, kalau ada yang melakukan tindak pidana, keluarga sendiri akan jadi orang lain dan akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

​Sebagai putra asli Majalengka, Burhanuddin mengingatkan masyarakat agar tak pernah berpikir akan ada perlakuan khusus terhadap warga Majalengka jika terlibat tindak pidana.

​”Kalau ada masyarakat Majalengka, justru saya akan dahulukan,” tegas Burhanuddin disambut kagum dan tepuk tangan.

​Hingga berita ini diterbitkan.

(IDA F)