Majalengka – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tidak pandang bulu.
Baginya, tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, termasuk untuk anggota keluarganya sendiri.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin di saat menghadiri peringatan hari jadi Kabupaten Majalengka yang ke-186 tahun 2026.
Pada kesempatan tersebut, putra asli Majalengka ini menegaskan bahwa hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama.
Keluarga sendiri tidak kebal hukum jika melakukan tindak pidana korupsi; akan ditindak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, tegasnya.
Burhanuddin mengungkapkan komitmen tersebut sudah ia pegang sejak pertama kali diangkat menjadi Jaksa Agung RI pada awal periode jabatannya.
Saat itu, ia langsung mengumpulkan keluarga besarnya, termasuk kakak kandungnya, TB Hasanuddin, untuk memberikan peringatan tegas.
Menurutnya, tidak boleh ada anggapan bahwa jabatan yang diembannya bisa menjadi tameng atau perlindungan bagi keluarga dan kerabat dari proses hukum.
Karena penegakan hukum sendiri tak boleh diintervensi oleh kepentingan pribadi, relasi teman, atau kedekatan hubungan emosional.
”Saya sampaikan sejak awal, kalau ada yang melakukan tindak pidana, keluarga sendiri akan jadi orang lain dan akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Sebagai putra asli Majalengka, Burhanuddin mengingatkan masyarakat agar tak pernah berpikir akan ada perlakuan khusus terhadap warga Majalengka jika terlibat tindak pidana.
”Kalau ada masyarakat Majalengka, justru saya akan dahulukan,” tegas Burhanuddin disambut kagum dan tepuk tangan.
Hingga berita ini diterbitkan.
(IDA F)







