Buseronlinenews

Izza Mochammad Faozi: Asas Praduga Tak Bersalah Bukan Alasan Menghindari Uji Pembuktian, Mediasi Bukan Formalitas

KUNINGAN – Asas praduga tak bersalah harus dihormati, tetapi tidak boleh dipelintir menjadi alasan untuk menutup ruang kritik dan pertanyaan publik.

Dalam gugatan perdata senilai Rp777,36 juta yang melibatkan Sekda Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, dan Arif Yudianto, substansi sengketa tetap harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Perkara No. 24/Pdt.G/2026/PN Kng Harus Diuji Lewat Pembuktian, Bukan Opini

Secara hukum, Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata mengatur prinsip pembuktian.

Penggugat wajib membuktikan dalilnya, tergugat berhak mengajukan bukti tandingan.

Gugatan tidak otomatis membuktikan bersalah, tapi bantahan di media juga tidak menghapus kewajiban pembuktian di sidang.

Nilai Rp777,36 Juta Masih Dalil

Terdiri dari dalil pinjaman tunai Rp650 juta dan pengadaan barang elektronik Rp127,36 juta.

Ini masih harus diuji dengan kuitansi, transfer, dan dokumen pengadaan.

Merujuk Pasal 1320 dan 1243 KUHPerdata.

Mediasi Bukan Formalitas

PERMA No. 1 Tahun 2016 Pasal 7 mewajibkan hadir dengan iktikad baik.

Iktikad baik diukur dari Berita Acara Mediator, bukan dari pernyataan di media.

Akibat hukumnya diatur Pasal 23 PERMA.

Hak Menggugat Tidak Gugur Karena Hubungan Kedinasan

Gugatan ini ditujukan kepada pribadi dalam hubungan keperdataan, bukan kepada jabatan Sekda.

Publik Berhak Bertanya, Pengadilan Menentukan

Asas praduga tak bersalah bukan alat membungkam pertanyaan publik.

Sebaliknya, hak bertanya bukan pembenaran untuk memvonis sebelum putusan.

(Tim)