Buseronlinenews

Izin Tak Kunjung Terbit, Proyek Gedung di Bawah SUTET Depok Diduga Ilegal: DKP3 Dinilai Plin-Plan

Depok – Polemik pembangunan gedung di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Tapos, Depok, kian menguat. Hingga kini, izin resmi dari PLN tak kunjung terbit, meski pejabat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok berulang kali menjanjikan.

Kontradiksi pernyataan pejabat DKP3, dari janji “minggu depan keluar” hingga alasan “masih proses”, dinilai hanya menambah kebingungan publik dan menunjukkan sikap plin-plan pemerintah kota.

Ketua DPD Jabar LSM Indonesia Morality Watch, Edwar, menilai hal ini sebagai bentuk lemahnya komitmen. “Publik berhak tahu, ini sekadar permainan kata atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi,” tegasnya.

Padahal, aturan jelas melarang bangunan permanen di bawah jalur SUTET. UU No. 30 Tahun 2009 dan Permen ESDM No. 18 Tahun 2015 menegaskan ruang bebas SUTET harus steril demi keselamatan publik.

Pertanyaan besarnya: bagaimana pembangunan bisa berjalan tanpa izin resmi hampir setahun? Apakah ada pembiaran atau justru permainan di balik meja?

Edwar menutup keras: “Jika Pemkot Depok tidak transparan, ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi potensi pelanggaran serius terhadap hukum negara.”[ Nov/Tim ]