Jakarta – Sebuah laporan investigasi jurnalistik mengungkapkan adanya dugaan praktik pelacakan nomor telepon yang menargetkan sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM), jurnalis, dan tokoh publik di Indonesia.
Laporan tersebut, yang dirilis oleh salah satu media terpercaya (tempo.co), menunjukkan adanya pola sistematis dalam upaya memonitor dan mengganggu komunikasi target.
Investigasi ini mendapati bahwa metode yang digunakan diduga melibatkan teknologi canggih yang mampu mengeksploitasi celah keamanan dalam jaringan seluler atau aplikasi komunikasi.
Sumber-sumber anonim dalam laporan menyebutkan bahwa pelacakan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi sensitif dan bahkan mengintimidasi suara-suara kritis.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang namanya dirahasiakan dalam laporan tersebut, menyatakan bahwa ancaman pelacakan ini merupakan bentuk baru dari pembungkaman sipil. “Ini bukan lagi sekadar penyadapan konvensional.
Ini adalah serangan digital terhadap kebebasan berekspresi dan privasi, yang berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini, namun desakan agar Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan audit keamanan digital mendesak dilakukan.
Hasil investigasi ini diharapkan dapat mendorong penegakan hukum dan pengamanan data bagi seluruh warga negara.
(Red)







