Buseronlinenews

INKRACHT November 2025, Kejari Jakarta Selatan Baru Layangkan Surat Panggilan Ke 1 Kepada Terpidana H. Aceng Burhan

BuseronlineNews.com // JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melayangkan surat panggilan ke 1 kepada terpidana H. Aceng Burhan terkait perkaranya yang belum di EKSEKUSI hingga saat ini sejak putusan perkara pidananya inkracht November 2025.

Saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, intel Kejari Jaksel, Vth, menyampaikan kepada tim media bahwa di bulan Juli ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksel telah mengirimkan surat panggilan ke 1 kepada terpidana H. Aceng  Burhan, Senin, 20/7/2026.

“Surat panggilan ke 2 akan dikirim lagi bulan Agustus hingga ke 3 kalau yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, panggilan tersebut berjarak sebulan dari setiap panggilan, dari panggilan ke 1 hingga ke 3.

Dikatakan Vth, setelah Kejari Jaksel melakukan pemanggilan secara patut melalui surat penggilan terpidana sebanyak 3 kali tidak hadir maka Kejari Jaksel menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang dengan berkoordinasi Kejati DKI dan Kejaksaan Agung RI.

Pemanggilan tersebut dilakukan Kejari Jaksel usai tim media mempertanyakan perihal belum dilaksanakannya eksekusi dan panahanan terhadap terpidana H.Aceng Burhan yang putusannya sudah Inkracht.

Putusan Mahkamah Agung (MA) RI atas perkara nomor 1836 K/ Pid/2025 tertanggal 6 November 2025, terkait Permohonan Kasai I dan Kasasi II dengan terdakwa H.Aceng Burhan, menolak kedua permohonan kasasi tersebut yang amarnya berbunyi :

1.Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut.

2.Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa H. ACENG BURHAN tersebut.

3.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Terpidana seharusnya sudah di eksekusi untuk dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukumannya.

Dengan keluarnya amar putusan penolakan kedua permohonan kasasi tersebut maka selanjutnya sudah harus dilakukan eksekusi dan penahanan terhadap terdakwa H. Aceng Burhan. Namun hingga saat ini sejak penolakan permohonan kasasi di bulan November 2025 tersebut belum dilakukan eksekusi penahanan terhadap TERDAKWA.
Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik terkait belum dieksekusinya terdakwa, sementara putusan MA sudah sangat jelas menolak kedua permobonan Kasasi terdakwa H. Aceng Burhan.

Terdakwa kasus tindak penipuan dan penggelapan, H Aceng (72) warga Kampung Paragajen, Cisarua Bogor, Provinsi Jawa Barat semestinya sudah harus ditahan.

Sebelumnya,  3/6/2026, media ini mengkonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan harapan mendapatkan jawaban mengapa putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) belum dilakukan penahanan terhadap terpidana sejak 6 November 2025 hingga kini (-+ 7 bulan) karena tentunya salinan surat putusan MA tersebut dikirim ke PN Jaksel dan PT. Jaksel. Pertanyaannya mengapa tidak ditandaklanjuti putusan MA tersebut hingga saat ini.

Ancaman Sanksi Pidana Jaksa Yang Tidak Melaksanakan Eksekusi Putusan Inkrakah

Pasal 421 KUHP :
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal Suap atau Pemerasan.

Jika Jaksa sengaja membiarkan terpidana
bebas karena menerima gratifikasi/suap ia dapat dijerat pasal suap atau pemerasan. Undang-Undang Tipikor ( UU No. 31 Tahun 1999,Jo.UU No.20 tahun 2021).

Dalam perkara pidana di Indonesia, jika permohonan kasasi telah ditolak oleh Mahkamah Agung dan tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh, maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pada prinsipnya, putusan itu harus dilaksanakan (dieksekusi).

Apakah terdakwa wajib segera ditahan?

Ya, apabila amar putusan menjatuhkan pidana penjara dan terdakwa belum menjalani pidana atau belum ditahan, maka putusan harus segera dieksekusi. Dasar hukumnya adalah Pasal 270 KUHAP, yang berbunyi:
“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.”

Jadi, yang dieksekusi adalah perbuatan pidana berdasarkan putusan, bukan semata-mata tindakan penahanan. Jika pelaksanaan pidana mengharuskan terpidana masuk lembaga pemasyarakatan, jaksa dapat melakukan penangkapan dan membawa terpidana untuk menjalani pidana.

Siapa yang bertanggung jawab melakukan eksekusi?

Yang bertanggung jawab adalah Jaksa, sebagai eksekutor putusan pidana, berdasarkan Pasal 270 KUHAP.

Selain itu, kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan pidana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang menegaskan bahwa jaksa melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (*ai)

Pendapat Hukum

Praktisi Hukum dari kantor  Sanjoto .& Partners, Advocates & Legal Consultants, Jakarta Selatan, Nancy Yuliana, SH. menjelaskan, apabila terpidana belum dieksekusi oleh jaksa ke penjara meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana berpotensi lepas dari hukuman akibat kedaluwarsa. Selain itu, jaksa yang lalai dapat dikenakan sanksi internal/administratif, sementara terpidana yang dibiarkan berkeliaran menimbulkan ketidakpastian hukum dan rawan melarikan diri.

Bagaimana dampak hukumnya akibat Jaksa tidak melakukan eksekusi terhadap Terpidana yang putusan perkaranya sudah inkracht (final) ke Penjara?

Dampak hukum tersebut terbagi menjadi dua aspek utama:

I.Aspek bagi Terpidana

1.Kedaluwarsa Eksekusi: Hak jaksa untuk mengeksekusi pidana penjara dapat gugur karena kedaluwarsa. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) KUHP, kedaluwarsa penuntutan dan eksekusi berbeda-beda bergantung pada jenis tindak pidana dan ancaman hukumannya (misalnya: untuk kejahatan yang diancam pidana denda/kurungan/penjara maksimal 3 tahun, kedaluwarsa eksekusi adalah 6 tahun ditambah sepertiganya);

2.Masa Hukuman Belum Berjalan: Hukuman penjara baru sah terhitung sejak terpidana resmi dijebloskan dan menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Jika belum dieksekusi, maka masa pidana tersebut sama sekali belum dijalani;

3.Potensi Menjadi Buron/DPO: Jaksa dapat menetapkan terpidana sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) jika yang bersangkutan tidak kooperatif saat dipanggil untuk dieksekusi.

    II.Aspek bagi Jaksa

    1.Pelanggaran Administratif: Penundaan eksekusi yang tidak berdasar atau berlarut-larut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian atau maladministrasi dari pihak Kejaksaan. Jaksa dapat dilaporkan ke instansi pengawas internal seperti Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas) atau Komisi Kejaksaan;

    2.Tuduhan Obstruction of Justice / Penyalahgunaan Wewenang: Jika penundaan eksekusi dilakukan dengan unsur kesengajaan atau atas motif tertentu (seperti menerima suap), jaksa tersebut dapat diproses secara pidana atas dugaan menghalang-halangi penegakan hukum.

      Proses eksekusi sendiri merupakan kewenangan mutlak Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 270 KUHAP. Pendapat saya, pihak Kejaksaan wajib SEGERA melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap agar tidak terjadi obstruction of justice.

      Sejak inkracht dari pemberitahuan amar putusan kasasi, harusnya sudah ada panggilan 1.

      (Jika ada yang pihak yang keberatan dengan pemberitaan ini REDAKSI mempersilahkan memberi hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers No.90 tahun 1999)