Buseronlinenews

IBu Paruh Baya Warga Citeureup, Diduga Menjadi Korban Pelecahan

BOGOR – Ibu paruh baya di Citeureup, Bogor, diduga menjadi korban pelecehan oleh bos somail atau perusahaan pembelah kayu.

Kejadian ini terjadi pada Rabu siang, 24 Desember 2025, di sebuah warung kopi di Kp Tajur Desa Hambalang Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.

Korban Yang Tidak Di Sebut Nama nya sedang duduk di warung kopi ketika pelaku, yang baru dikenalnya, mulai berbicara tidak sopan dan melecehkannya. Pelaku bahkan meminta korban untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Keluarga korban langsung mendatangi tempat usaha pelaku, namun tidak menemukan pelaku. Anak buah pelaku mengatakan bahwa bosnya sedang Mengaji Tunggu Nanti Saya Ke Situ ucap Pelaku Ke Anak Buahnya, hingga di Tunggu Sampai Dua Jam Tidak Datang Oleh Keluarga Korban.

Ucapan tidak pantas yang dilontarkan pelaku kepada korban merupakan tindakan kekerasan verbal yang melanggar norma kesopanan dan etika sosial.

Pasal 5 UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022) menjerat perbuatan seksual nonfisik yang merendahkan martabat berdasarkan seksualitas, dengan pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Keluarga korban menunggu itikad baik pelaku, namun jika tidak ada, akan Kami Serahkan kasus ini ke jalur hukum.

Maka Berita ini Terbitkan, Agar Ada Klarifikasi Ke Pihak Yang Bersangkutan.

(Tim)