Denpasar – Kasus dugaan penarikan mobil secara paksa kembali terjadi di Denpasar, Bali.
Kali ini menimpa pengusaha rental mobil, Kadek Sandi Wijaya (KSW) atas satu unit mobil merek Wuling Binguo yang diduga ditarik secara sepihak oleh pihak debt collector (DC).
SKM Buser kembali menerima laporan dan pengaduan terkait dugaan praktik penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik karena dinilai meresahkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha rental kendaraan di Bali.
Kuasa hukum KSW, Saham Antonius Nainggolan bersama Putu Yasa, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 1 April 2026 saat kendaraan sedang disewa oleh customer di kawasan Badung.
”Customer didatangi seseorang yang mengaku ditugaskan oleh lembaga keuangan berinisial MU dan meminta kendaraan diserahkan dengan alasan sudah ada persetujuan dari pihak pemilik kendaraan,” ujar Saham dalam temu media, Jumat (10/4).
Namun saat dihubungi oleh customer, KSW justru meminta agar kendaraan tersebut tidak diserahkan dan menunggu dirinya datang ke lokasi.
Diduga karena kebingungan dan adanya tekanan dari oknum tersebut, customer akhirnya menyerahkan mobil itu.
Menurut pihak kuasa hukum, kliennya memang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama kurang lebih tiga bulan akibat lesunya sektor pariwisata Bali.
Meski demikian, KSW disebut tidak pernah melarikan diri maupun menghilang, bahkan tetap beritikad baik untuk meminta keringanan pembayaran kepada pihak leasing.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan tanpa persetujuan debitur bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas kembali melalui Putusan MK Nomor 71 Tahun 2021.
Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa eksekusi atau penarikan objek fidusia tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan sukarela dari debitur ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas kejadian itu, pihak KSW langsung melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/IV/2026/SPKT/POLDA BALI pada hari yang sama.
Namun hingga kini, pihak kuasa hukum menilai penanganan kasus oleh Polda Bali terkesan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Padahal laporan polisi telah resmi diterima dan kasus ini mendapat sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector yang dinilai meresahkan masyarakat.
”Kami sangat menyayangkan lambatnya proses penanganan laporan ini. Kami berharap Polda Bali serius dan segera mengambil langkah tegas agar ada kepastian hukum bagi korban,” tegas Saham.
SKM Buser juga memperoleh informasi adanya dugaan korban-korban lain dengan pola penarikan serupa yang kini mulai berani menyampaikan pengaduan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait pengawasan terhadap aktivitas debt collector di lapangan.
Ia juga menilai lambannya penanganan perkara dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya terhadap upaya penegakan hukum di Bali yang saat ini juga menjadi perhatian publik di tengah kondisi pariwisata daerah tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, kendaraan yang ditarik tersebut saat ini berada di salah satu gudang lelang di Denpasar.
Karena itu, pihak kuasa hukum mengingatkan agar pihak lelang tidak melakukan penjualan terhadap objek yang masih dalam proses hukum pidana.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa penjualan kendaraan tanpa adanya kesepakatan harga jual dengan debitur dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan berpotensi menimbulkan kerugian tambahan bagi korban.
(Mufti)







