MAJALENGKA – Endingnya waktu terus berjalan,harapan Aparat desa untuk pencairan dana penghasilan tetap(Siltap) akhirnya Pemkab Majalengka akan memastikan Dana tersebut di cairkan sebelum lebaran ini.
Bupati Majalengka H.Eman Suherman,yang menegaskan bahwa pencairan siltap direncanakan pada bulan Maret tahun 2026,sesuai komitmen Pemerintah daerah untuk penyaluran penghasilan aparat desa setiap dua bulan sekali.
Mekanismeu penganggaran dana desa,termasuk Siltap perangkat desa bersumber dari alokasi 10 persen yang dihitung dari pendapatan daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK)dan lainnya.
Namun pada awal tahun kondisi pendapatan asli daerah (PAD)Majalengka yang belum optimal membuat pemerintah daerah,harus melakukan penyesuaian strategi pembiayaan ujar bupati kepada awak media pada Rabu 18/2/2026.
Lanjutnya bahwa pemkab Majalengka selama ini terpaksa melakukan skema,talangan sementara dengan memanfaatkan dana transfer pusat atau menunda sejumblah kegiatan belanja daerah,agar pembayaran Siltap tetap bisa dilakukan meski kondisi kas daerah belum kondisinya stabil.
Setiap bulan”kebutuhan anggaran untuk Siltap aparat desa di kabupaten Majalengka mencapai sekitar 15 milyar.Sementara itu PAD pada bulan Januari dan Pebuari 2026 masih dalam tahap awal optimalisasi,sehingga ruang fiskal daerah belum sepenuhnya tersedia untuk menutup kebutuhan rutin tersebut secara langsung.
Bupati juga mengakui banyak kepala desa dan perangkat desa menyampaikan keluhan keterlambatan pencairan siltap.
Juga menyebut komunikasi terbuka dengan para kepala desa,menjadi salahsatu upaya menjaga tranparansi sekaligus memastikan bawa pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi hak-hak aparatur desa.
Meski demikian pemerintah daerah berupaya keras menjaga ritme pencairan tetap berjalan meskipun,dilakukan skema dua bulan sekali dan penuh kehati-hatian agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah secara keseluruhan.
“Insaallah Siltap akan cair pada bulan Maret 2026 sebelum lebaran,karena komitmen kita memang dua bulan sekali tegas Bupati.Kebijakan percepatan pencairan siltap ini,diharapkan membantu dan menjaga kesejahteraan aparat desa sekaligus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal menjelang hari raya.selain itu langkah tersebut juga merjadi sinyal bahwa pemerintah daerah berupaya menyeuimbangkan,antara kebutuhan belanja rutin dan penguatan PAD sebagai pondasi kemandirian fisikal daerah.
Dengan kepastian pencairan sebelum lebaran,ribuan aparat desa bernafas lega.Ditengah dinamika fiskal awal tahun komitmen pemerintah daerah untuk menunaikan hak perangkat desa,menjadi bukti bahwa keberlangsungan pelayanan publik di tingkat desa tetap akan menjadi prioritas utama Majalengka Langkung SAE.
(EDISON T)







