Jakarta – Keputusan pembebasan bersyarat yang diterima mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), dari kasus korupsi e-KTP, kini menghadapi tantangan hukum serius.
Gugatan pembatalan diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Integritas (ARRUKI) dan Lembaga Pemantau Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang perdana gugatan ini telah digelar pada hari ini, Rabu (29/10/2025), dengan nomor perkara 357/G/2025/.
Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa gugatan ini diajukan karena adanya kekecewaan masyarakat atas keputusan bebas bersyarat Setnov.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ujar Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa secara aturan, seorang narapidana seharusnya tidak dapat diberikan pembebasan bersyarat jika masih tersangkut dalam perkara hukum lain.
“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani di Bareskrim Polri,” tegasnya.
Setya Novanto diketahui telah menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin. Berikut kronologi perjalanan hukum yang mendasari pembebasan bersyaratnya:
November 2017: Ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
April 2018: Divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
2018–2025: Menjalani hukuman dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Juni 2025: MA mengabulkan permohonan PK Novanto, yang kemudian menjadi dasar dikeluarkannya keputusan pembebasan bersyarat.
Sabtu, 16 Agustus 2025: Novanto resmi bebas bersyarat.
Boyamin Saiman berharap agar gugatan pembatalan keputusan bebas bersyarat ini dapat dikabulkan oleh hakim PTUN.
“Jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” pungkas Boyamin, menandaskan upaya ARRUKI dan LP3HI untuk membatalkan kebebasan Novanto dan memastikan ia menyelesaikan masa pidananya di penjara.
(Red)







