Buseronlinenews

Gugatan Perdata Berperoses di PN Muara Teweh

BuseronlineNews.com // Muara Teweh sengketa lahan hak secara adat yang berada di wilayah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei,Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah berperoses di Pengadilan Negeri Muara Teweh 4/3/2026.

Pasalnya perusahaan tambang batu bara PT. Sam Mining telah melakukan kegiatan lapangan eksplorasi batu bara booring dan pembukaan badan trase jalan koridor pada lahan pemilik hak belum selesai permasalahannya sampai pada saat ini.

Pada awalnya pihak Muliadi Bin Ikum CS mendukung adanya kegiatan pihak perusahaan PT. Sam Mining diatas lahan mereka, namun akibat muncul klaim pihak lain sehingga terjadi miss komunikasi tambah parahnya lagi secara diam-diam terjadi transaksi pembayaran atas lahan tersebut ungkap Muliadi kepada awak media sebelum sidang di mulai di PN Muara Teweh.

Adapun sengketa yang masuk dalam proses hukum perdata di PN Muara Teweh Penggugat Muliadi CS Bin Ikum selaku pemilik ahli waris tanah lahan hak secara adat lokasi Sei Mumbung wilayah Desa Muara Pari menggugat beberapa pihak karena selama ini menemui jalan buntu di Mulai tingkat Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten Barito Utara.

Adapun sebidang tanah hak secara adat turun-temurun tersebut yang dikerjakan pihak PT. Sam Mining yang diklaim atau diakui oleh Darmawi Bin Satri, Wewe Bin Atak, Guntur Bin Sanum dan selaku turut Tergugat Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali dan PT. Sam Mining dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sidang lanjutan ke tahap Penjelasan Mediasi yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Ario Pujoarto, S.H., dan Rekan-Rekan dari Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Sidang gugatan perdata ini dengan Nomor : 10/Pdt.G/2026/PN Mtw

Persidangan mulai dibuka dan terbuka untuk umum, pukul 09.00 WIB namun hakim anggota yang membuka sidang mengatatakan terhadap para pihak hakim ketua sedang diluar kota sehingga ditunda pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026.

Lanjutan sidang yang diajukan Muliadi CS Bin Ikum selaku Penggugat sidang hari Kamis 5/3/2026 di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan agenda Penjelasan Mediasi yang dihadirkan oleh para pihak melalui Kuasa Hukumnya masing-masing.

Adapun para Penggugat hadir Ario Pujoarto, S.H., selaku Kuasa Hukum dan Tergugat dan turut Tergugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya Kodin Manik, S.H.

Babak awal persidangan ini menunjukan optimisme para Penggugat yang merasa sangat dirugikan oleh klaim lahan oleh Tergugat dan turut Tergugat sampai terjadi transaksi pembayaran lahan, hal demikian diungkapkan oleh Muliadi Bin Ikum yang didampingi para ahli waris lainnya di Pengadilan Negeri Muara Teweh kepada media 6/3/2026.

Dalam persidangan diruang Tirta II Pengadilan Negeri Muara Teweh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Sugiannur, S.H., M.H., dan hakim anggota 2 (dua) orang yakni Denny Budi Kusuma, S.H., M.H., dan Fajar Andri Bidiarto, S.H.

Agenda mediasi dipandu oleh mediator mediasi M. Riduansyah, S.H., ditunjuk secara bersama para pihak setalah mediasi dilaksanakan diruangan ternyata tidak menemukan kata sepakat dari para pihak baik Penggugat dan Tergugat.

Para Penggugat hadir Muliadi Bin Ikum Cs didampingi oleh Penasihat Hukumnya Ario Pujiarto, S.H.

Sedangkan pihak Tergugat dan turut Tergugat tidak hadir hanya diwakilkan yang oleh Penasihat Hukumnya Kodin Manik, S.H.

maka untuk keberlanjutan pada agenda sidang berikut masih tahap mediasi pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026.

(Red)