CIANJUR – Sebuah gudang yang diduga menyimpan rokok tanpa cukai berhasil diungkap di Kampung Rawa Sampih, RT 01/02, Desa Buniwangi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (15/11/2025). Pemilik gudang tersebut diduga kuat berinisial D, namun hingga berita ini diturunkan, ia tidak mau muncul untuk dimintai keterangan.
Temuan ini berawal dari investigasi sejumlah wartawan yang menelusuri aktivitas mencurigakan di sekitar gudang tersebut. Dari pantauan, gudang itu digunakan untuk menyimpan ratusan kardus berisi berbagai merek rokok yang diduga kuat tidak memiliki pita cukai yang sah.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku telah lama mencurigai aktivitas di gudang tersebut. “Iya, sudah lama sebenarnya kami curiga. Ada keluar masuk mobil yang tidak wajar, biasanya malam hari. Tapi kami tidak berani ambil pusing, takut ada akibatnya,” ujar warga tersebut saat dikonfirmasi.
Diduga kuat, gudang yang dimaksud adalah milik seorang yang berinisial D. Meski telah menjadi sorotan, D sama sekali tidak memberikan pernyataan atau bersedia menghadap untuk menjawab berbagai pertanyaan seputar kepemilikan dan isi gudang tersebut. Keengganannya ini semakin menambah dugaan bahwa ada praktik ilegal yang berusaha disembunyikan.
Hingga saat ini, pihak berwenang belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk menelusuri peredaran rokok ilegal tersebut dan memastikan apakah gudang tersebut memang beroperasi tanpa izin dan melanggar undang-undang cukai.
Keberadaan rokok tanpa cukai sangat merugikan negara karena menghindari pembayaran pajak dan cukai. Masyarakat juga dihimbau untuk waspada dan tidak membeli produk rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi demi menghindari bahaya kesehatan dan mendukung perekonomian negara.
Tim







