Buseronlinenews

GPN 08 Bersama Elang Tiga Hambalang Eksis Dampingi Sidang Gugatan Bayar Pajak Natadipura

Sukabumi – Dukungan terus mengalir terhadap ahli waris Natadipura, setelah GPN 08 yang selalu eksis mendampingi ahli waris dalam setiap persidangan, kini dukungan itu datang lagi dari Elang Tiga Hambalang juga dari Majlis Dzikir Merah Putih RI 1. sidang gugatan pajak Ahli waris Natadipura masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, GPN 08 Eksis dan setia mendampingi dalam setiap persidangan.

Ketua GPN 08 PAC Warungkiara U Diar kepada wartawan menyampaikan, kami bersama rekan GPN lainya merasa terpanggil untuk tahu dengan kasus yang ada di Warungkiara, yaitu kasus saling klaim objek tanah, ada satu ojek tanah yang penguasaannya oleh PTPN Cibungur, kemudian muncul lagi klaim yang mengaku ahli waris Natadipura, kata U Diar pada Rabu 21 Januari 2026.

Namun belakangan ini ternyata ahli waris Natadipura menggugat Bapenda, dan dulu hampir sepuluh tahun silam, saya juga mendengar bahwa ahli waris Natadipura itu Pernah menggugat PTPN VIII Cibungur, dan saya juga melihat ada plang yang dimenangkan oleh ahli waris Natadipura, namun saya lupa nomor putusannya, karena sudah terlalu lama, imbuh UD.

Sementara Achmad Taufik S.pd sebagai kuasa pendamping ahli waris yang juga wakil ketua DPP Elang Tiga Jabar menyampaikan, saya mendampingi ahli waris Natadipura dalam perkara gugatan bayar pajak, dengan perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Cbd antara ahli waris Natadipura sebagai para penggugat melawan pihak Bapenda kabupaten Sukabumi yang merupakan tergugat satu (1) bersama kantor pajak Pratama (KPP) sebagai tergugat dua (2), kemudian turut tergugat satu (1) adalah BPN dan tergugat dua (2) ialah KPK RI, terang Achmad Taufik.

Setelah sebelumnya betul pernah ahli waris menggugat PTPN dan sebagai turut tergugat kementrian BPN dan kementerian dalam Negeri, yang pada akhirnya pada tahun 2016 ahli waris memenangkan perkara itu.

Nah kini kami para ahli waris yang asli dan sah tidak ingin menggugat lagi pihak yang mengaku punya HGU tetapi tetapi goib, kenapa saya sebut goib? Karena memang dari pertama digugat melalui PN Cibadak hingga pernah juga di mediasi dalam sebuah acara yang diadakan oleh pihak komisi satu DPRD kabupaten Sukabumi di gedung PSDA jalan palabuhanratu 2, yang diantaranya pihak yang undangan itu dari PTPN Cibungur dan BPN kabupaten Sukabumi juga biro hukum Pemda, dan pihak luar yang punya bangunan di lahan obyek yang kami sengketakan, tetapi HGU itu tidak pernah ditunjukan dan dihadirkan sebagai dasar alas hak dia menguasai obyek tersebut, ungkap Taufik.

Jadi menurut saya itu hanyalah pembohongan publik saja, kan selama puluhan tahun objek itu di akui dan sebut-sebut ber HGU, tetapi tidak pernah HGU itu dihadirkan sebagai bukti atau fakta sebagai klaim tanah milik PTPN VIII Cibungur yang kini sudah berubah lagi sebutan menjadi PTPN 1 regional 2.

Kalau kami ahli waris masih konsisten dengan letter C atas nama Natadipura sebagai alas hak yang kini jatuh haknya itu kepada para ahli warisnya yang sah sesuai dengan penetapan ahli waris (PAW) tahun 1986 yang kini sudah dimohonkan kembali pada tahun 2021, beber Achmad Taufik.

(Resty Ap)