Buseronlinenews

Gonjang-Ganjing di Desa Ciwaringin, Cirebon: Dugaan Oligarki, Ketertutupan Anggaran, dan Konflik Internal Warga

Ciwaringin, Cirebon — Situasi pemerintahan Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, tengah memanas. Sejumlah warga dan sumber internal menyampaikan kekhawatiran mendalam atas dominasi kekuasaan keluarga tertentu dalam pengelolaan desa, kurangnya transparansi proyek, hingga praktik adu domba antarwarga yang mereka yakini sebagai strategi untuk menahan kritik.

Berikut hasil rangkuman temuan, pendapat warga, dan catatan yang perlu mendapat perhatian publik:

Beberapa warga menyebut bahwa pemerintahan desa kini berada di bawah pengaruh kuat keluarga mantan kepala desa (Kades), TB Masduki, dan anaknya Siska. Dalam banyak keputusan strategis, warga merasa kelompok ini bercokol dalam posisi kritis:

Penunjukan proyek penting, seperti pembangunan saluran irigasi, diklaim dikuasai oleh pihak yang dekat (ipar, menantu, atau kerabat) sehingga menimbulkan konflik kepentingan.

PLT Kepala Desa (Jaenal) disebut-sebut mengalami tekanan agar tidak bertindak independen, meskipun secara administratif memegang otoritas sementara.

Kader desa dan aparat desa diduga berada dalam “jaringan kroni” yang setia kepada kekuasaan keluarga tersebut, yang dikhawatirkan mematikan kritik internal.

Warga mengeluhkan bahwa mekanisme transparansi anggaran desa berjalan sangat lemah:

Rapat desa (musdes / musyawarah) sering diadakan secara dadakan atau tanpa pengumuman luas, sehingga warga tidak bisa ikut mengawal.

Dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan kontrak proyek jarang dipampang di papan pengumuman atau website desa, jika ada sama sekali.

Banyak warga tidak tahu nilai proyek, sumber dana (APBDes, Bantuan Provinsi/Kabupaten), maupun kontrak pelaksana.

“Kalau kita minta salinan anggaran, jawabnya ‘nanti’ atau ‘tak ada fotonya’,” kata warga yang ingin dikenal sebagai Ibu L.

Ketiadaan transparansi ini memicu spekulasi bahwa sebagian anggaran digunakan untuk memperkaya kelompok tertentu, dan warga kehilangan haknya untuk mengawasi

Proyek pembangunan saluran irigasi muncul sebagai titik konflik terbuka. Warga menduga:

Pimpinan proyek adalah Uus, yang disebut sebagai menantu dari TB Masduki, sehingga terjadi potensi nepotisme.

Proyek seolah-olah berada di luar pengawasan masyarakat umum, sehingga banyak detail teknis dan kontrak tak diketahui warga.

Beberapa titik saluran belum selesai, kualitas material diragukan, atau pengerjaannya terkesan lambat dan tidak sesuai standar.

Warga berharap, proyek sebesar itu harusnya melalui proses pengawasan independen, agar tidak menjadi celah penyimpangan.

Kondisi kekuasaan yang terpusat dan bentuk intimidasi verbal atau nonverbal memicu konflik sosial internal:

Warga yang vokal terhadap pengelolaan desa sering dituduh “melawan tradisi desa” atau “memecah belah persatuan warga.”

Beberapa warga, termasuk orangtua penulis, dikabarkan menjadi sasaran fitnah atau rumor yang menyudutkan demi meredam suara kritis.

Terjadi kurangnya kepercayaan antarwarga, karena konflik yang disulut pihak tertentu agar masyarakat saling curiga dan tidak bersatu menuntut transparansi.

“Mereka (kelompok penguasa dan kroninya) pintar mengadu domba supaya kita sibuk sendiri melawan sesama warga,” kata Bapak Y, warga senio

Jika dugaan ini benar, maka beberapa aspek hukum dan etika bisa dilanggar:

Penyalahgunaan anggaran desa (korupsi, kolusi, nepotisme) — harus diaudit oleh Inspektorat Kabupaten atau BPK.

Pelanggaran hak warga atas informasi publik desa sebagai institusi publik harus membuka data keuangan desa ke masyarakat.

Pencemaran nama baik / fitnah — agar kritik tetap aman, warga harus menyertakan data faktual dan dokumentasi, bukan sekadar tuduhan.

Puluhan warga bersama-sama mengajukan permohonan informasi publik (sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) ke desa.
Menyurati Inspektorat Kabupaten Cirebon dan Kejaksaan Negeri Cirebon agar dilakukan audit investigatif terhadap APBDes dan proyek desa.
Mengajak unit pengawas eksternal seperti LSM anti korupsi lokal, media investigasi lokal, atau Ombudsman Provinsi untuk melakukan pemantauan.
Menyusun kelompok warga pengawal desa yang independen, memonitor setiap proyek, dan meminta dokumentasi lengkap.
Jika memungkinkan, mengundang wartawan lokal untuk melihat langsung proyek — mengambil foto, video, wawancara warga — agar publik tahu kondisi aktual.

Permintaan Keterangan & Tanggapan Pemerintah Desa

Untuk keberimbangan, media atau perantara advokasi dapat meminta klarifikasi dari:

Plt Kepala Desa Ciwaringin (Jaenal) — apakah benar ada tekanan atau intervensi dari pihak keluarga?

TB Masduki dan putrinya Siska — tanggapan atas tuduhan dominasi dan konflik kepentingan.

Pelaksana proyek irigasi .(UUs)— penjelasan tentang siapa penyedia, metode pengadaan, pengawasan teknis, dan progres fisik proyek. (Masdes Cwr)..