Buseronlinenews

Gerak Cepat! Polsek Kudus Kota Ringkus Pelaku Curanmor Hanya Dalam 13 Jam

KUDUS – Komitmen Polsek Kudus Kota dalam menjaga keamanan wilayah patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu kurang dari 13 jam, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kost di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus.

​Peristiwa bermula pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026. Korban, EDW, seorang ASN asal Demak, menyadari sepeda motor Honda Beat Street miliknya yang terparkir di depan kamar kost telah raib sekira pukul 03.30 WIB. ​Padahal, korban sempat keluar untuk mengambil air wudhu pada pukul 02.00 WIB dan melihat motor tersebut masih berada di posisinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000,- dan pada pukul 06.00 kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kudus Kota.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, S.H., M.H., langsung memimpin tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Berbekal petunjuk dari keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Tak butuh waktu lama sejak laporan diterima, pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama, polisi berhasil membekuk pelaku berinisial MAI (21), pemuda asal Kecamatan Mijen, Demak. Pelaku ditangkap beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya yang belum sempat dijual.

​”Kami bergerak cepat berdasarkan petunjuk di lapangan dan rekaman CCTV. Dalam waktu 13 jam sejak laporan diterima yaitu pukul 06.00 pagi, pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan pukul 19.00 sore harinya,” ujar Kapolsek Kudus Kota.

​Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: ​1 unit sepeda motor Honda Beat Street No.Pol. H-2985-CME warna hitam tahun 2025, 1 ​STNK asli kendaraan tersebut dan ​Rekaman CCTV sebagai alat bukti kuat di persidangan.

​Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kudus Kota dan dijerat dengan Pasal 477 KUH Pidana UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menuntaskan proses hukum.

Kamtibmas adalah milik kita semua. Kapolsek Kudus Kota menghimbau kepada seluruhnya untuk tetap memiliki sikap waspada dimanapun berada, pasang pengaman tambahan di kendaraan yang dimiliki sehingga tidak mudah diambil pihak lain. Kepada masyarakat lingkungan baik RT, RW atau Pemdes dapat mengaktifkan kembali siskamling dan memasang cctv di tempat-tempat strategis di wilayahnya tentunya dengan camera yang berkualitas baik tidak sekedar cctv, sehingga rekamannya dapat menjadi petunjuk terhadap tindak pidana yang terjadi.

(Jimmy)