KUDUS – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kudus Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) yang menyebabkan luka berat hanya dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian. Dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah celurit yang digunakan untuk menganiaya korban.
Kronologi Kejadian:
Bermula dari Cekcok
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin pagi, 29 Desember 2025, sekitar pukul 05.10 WIB di halaman parkir Resto “21 Hot Plate Pepper Rice”, Jl. Wahid Hasyim, Kelurahan Panjunan, Kudus.
Kejadian bermula saat pelaku pertama, MSR (20), seorang mahasiswa, merasa tidak terima setelah diduga dipukul oleh korban, AP (41), yang berprofesi sebagai juru parkir, di lokasi berbeda sebelumnya.
Berniat mencari korban, kedua pihak justru bertemu di area parkir resto tersebut. Korban sempat melayangkan pukulan ke arah pelaku. Namun, pelaku MSR yang ternyata sudah menyiapkan senjata tajam dari rumah, langsung mengeluarkan sebilah celurit dan menyabetkannya ke arah korban berkali-kali.
Tak berhenti di situ, saat korban sudah terkapar bersimbah darah, pelaku kedua, DPT (19), datang ke lokasi dan turut melakukan pemukulan terhadap korban yang sudah tidak berdaya sebelum akhirnya kedua pelaku melarikan diri.
Kondisi Korban Cukup Mengenaskan
Akibat sabetan senjata tajam dan pengeroyokan tersebut, korban AP harus dilarikan ke RSUD dr. Loekmonohadi Kudus. Berdasarkan keterangan medis, korban mengalami luka yang sangat serius, di antaranya:
Jari manis kanan putus.
Luka robek menganga sepanjang 30 cm di pergelangan tangan kiri.
Luka robek di bagian hidung, pipi kanan, hingga telinga yang membutuhkan belasan jahitan.
Respons Cepat Polsek Kudus Kota
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, S.H., M.H., langsung memimpin Unit Reskrim untuk melakukan olah TKP dan pengejaran.

”Berkat petunjuk dari olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata masih berada di sekitar lokasi. Dalam waktu kurang dari satu jam, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti celurit,” ujar AKP Subkhan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, yaitu:
Satu bilah senjata tajam jenis celurit.
Pakaian milik korban dan kedua tersangka yang terkena bercak darah.
Rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai bukti krusial.
Kini, kedua pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
(Jimmy)







