Buseronlinenews.com – Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut otomatis melalui pembelian pulsa atau token listrik merupakan kontribusi wajib dari masyarakat sebagai Pajak Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dana yang terkumpul dari pungutan tersebut masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota dan peruntukannya memang diprioritaskan untuk penyediaan, pemeliharaan, serta pembayaran rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU).
Meskipun demikian, pungutan ini tetap dipotong secara otomatis dari setiap transaksi pembelian daya listrik atau pulsa prabayar, terlepas dari apakah infrastruktur lampu jalan di wilayah tempat tinggal wajib pajak sudah terbangun secara merata atau belum.
Kondisi ketimpangan pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan seperti yang dialami warga Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, ini menyoroti perlunya pemerataan alokasi anggaran dari pemerintah daerah agar fasilitas publik dapat dirasakan secara adil oleh seluruh warga, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Bagaimana tanggapan atau informasi lebih lanjut yang Anda perlukan mengenai kebijakan pajak penerangan jalan atau pengelolaan infrastruktur di wilayah perbatasan ini.
(Asbar)







