CIANJUR – Galian C seluas 25 hektar di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU), di duga tidak mengantongi ijin di kampung kokot Desa mekargalih kecamatan Cikalongkulon kabupaten cianjur Jawa barat.
Kegiatan ini sudah berjalan puluhan tahun, bahkan kondisi gunung pun nyaris habis dan Tatanan alam di kawasan gunung Kokot nyaris tak asri lagi yang terlihat hanyalah alat berat yang mengeruk tanah di atas tanah HGU.
Pemilik galian H Demang mengaku, galian ini sudah beroperasi belasan tahun, dan tidak ada kendala karena saya selalu kordinasi, sehingga saya berjalan lancar tidak ada hambatan, walau ijin galian belum keluar,” kata Demang pada selasa 1/9/26 di lokasi galian.
Demang mengaku terkait spanduk larangan jangan ada aktifitas, namun saya pun sudah urus ijin ke ESDM kabupaten, dan hingga saat ini belum ada keputusan tentang ijin.
Saya sudah ada ijin, yang saya kantongi ijin ekplorasi, kalau ekploetasi belum keluar hingga saat ini, dan saya sudah urus ijinya,’ terang Demang pada awak media.
Semua tau ada galian di sini, dan saya beraktivitas sudah 15 tahun lebih melakukan aktivitas ini, semuanya diam baru kali ini rame ada pemberitaan hingga di tik tok, sehingga banyak yang nelepon saya.
“Jadi kalau wartawan datang baik baik saya pun siap ngasih roko dan kopi, kalau datangnya untuk pemberitaan saya pun gak bakalan ngasih,” pungkasnya.
HDS







