Buseronlinenews

Forum Petani Wadah Aspirasi Resmi, Penggarap Eks HGU PT Citimu Pastikan Tidak Akan Terprovokasi

Sukabumi – Forum Petani Penggarap Limusnunggal kini menjadi wadah aspirasi yang resmi, untuk menyatukan suara dari ratusan kepala keluarga (KK) petani yang telah menggarap puluhan tahun lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Citimu di wilayah Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung.

Berdirinya forum ini menjadi ciri wanci dan sekaligus sebagai tonggak penting untuk memperoleh warga dengan teratur, terarah, dan berlandaskan hukum, serta menghindari kesalahpahaman maupun tindakan yang tidak diinginkan dalam menyikapi persoalan penguasaan lahan yang telah berlangsung lama.

Perwakilan forum penggarap menyatakan, wadah ini lahir dari kesadaran bersama bahwa HGU PT Citimu telah berakhir masa berlakunya sejak lama, dan berdasarkan kajian Kanwil ATR/BPN Jawa Barat tahun 2011, lahan tersebut terindikasi sebagai tanah terlantar yang seharusnya kembali menjadi tanah negara untuk didistribusikan kepada masyarakat melalui program Reforma Agraria (TORA/REDIS). Pada Jum’at 25/07/2026.

“Kami bersatu dalam forum ini agar suara kami didengar oleh pemerintah daerah maupun pusat. Tanah ini bukan milik perorangan atau kelompok tertentu, melainkan sumber kehidupan ratusan KK yang menggarapnya secara turun-temurun sejak perusahaan tidak lagi mengelolanya,” ujar salah satu perwakilan forum.

Secara resmi, Forum Petani Penggarap Limusnunggal didampingi kuasa hukum Fery Permana, S.H., yang membimbing setiap langkah dan kebijakan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam setiap musyawarah yang digelar, forum selalu mengutamakan musyawarah mufakat, transparansi data penggarap, serta kesatuan sikap: menolak segala upaya pembaruan atau perpanjangan izin yang tidak melibatkan aspirasi warga, dan meminta negara hadir menegakkan aturan melalui penyerahan hak penguasaan kepada para penggarap yang sah.

Kepala Desa Limusnunggal Rusman juga memberikan apresiasi atas terbentuknya wadah ini, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog dan prosedur yang benar.

“Forum ini adalah bukti bahwa warga ingin berjuang dengan tertib dan hukum. Kami berharap pemerintah dapat melihat fakta di lapangan dan segera mengambil keputusan yang adil bagi rakyat kecil yang sudah mengabdikan diri merawat tanah ini puluhan tahun,” tegas Rusman dalam forum musyawarah yang digelar baru-baru ini.

Berikutnya forum petani hadir ditengah tengah petani penggarap eks Citimu, tidak menutup akses petani yang ada di Desa lainnya atau forum ini didirikan di desa limusnunggal hanya untuk penggarap desa limusnunggal saja, justru forum ini wadah penggarap para perani.

Jika ada pesan yang bertujuan memicu bentrokan penggarap timbul keributan, atau perpecahan antarwarga, justru akan merugikan perjuangan hak para penggarap itu sendiri.

Perjuangan tanah yang dilakukan dengan cara kekerasan atau bentrokan justru dampaknya menjadikan warga sebagai tersangka pelanggaran hukum, ajang pengalihkan perhatian dari pokok permasalahan hak atas tanah, merusak peluang penyelesaian secara adil melalui jalur hukum dan pemerintahan, membuat persatuan antarwarga menjadi retak
Perwakilan penggarap berpesan untuk menjaga kesatuan, tetap teguh dalam perjuangan, dan berpegang pada jalur hukum, contohnya seperti ini,

“Kita bersatu bukan untuk saling beradu tenaga, melainkan untuk menyuarakan keadilan dengan cara yang benar. Perjuangan kita didasari hak yang sah dan aturan yang berlaku. Jangan biarkan ada pihak yang ingin memecah belah kita agar terjadi keributan.

Marilah kita tetap tenang, tertib, dan bersatu. Segala persoalan kita selesaikan melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum yang telah ditetapkan negara. Kekuatan kita ada pada persatuan dan kesabaran dalam menegakkan kebenaran.” Tandasnya.

Resty Ap