Buseronlinenews

Forum Penggarap Sebut : Rekomendasi Bupati Soal Lahan Eks Citimu Diduga berdasarkan Data Hasil Manipulasi Tingkat Bawah

Sukabumi – Forum Petani Penggarap Lahan Eks PT Citimu Kecamatan Bantargadung FR menduga, rekomendasi Bupati terkait pembaruan hak atas tanah eks PT Citimu merupakan hasil dari “tumbal” data di tingkat pemerintahan bawah.

Pernyataan tersebut disampaikan Forum menyusul terbitnya rekomendasi yang menyebutkan bahwa lahan tersebut “tidak dalam keadaan sengketa”.

Menurutnya, rekomendasi tersebut terbit karena data dari bawah dibuat asal-asalan tanpa verifikasi di lapangan.

“Rekomendasi yang menyatakan tidak ada sengketa itu merupakan manipulasi data. Pasalnya dalam fakta di lapangan jelas-jelas lahan sudah kami garap puluhan tahun. Kami menduga Bupati telah dibohongi oleh jajaran pemerintah di bawah,” ungkap perwakilan Forum, Kamis 17 Juli 2026.

Lebih lanjut, Forum menilai rekomendasi tersebut bertentangan dengan SK Kanwil BPN Jabar Tahun 2011 yang menyatakan lahan eks PT Citimu terindikasi terlantar, ujarnya sambil menunjukan bukti surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh kanwil BPN Jawa barat.

“Dalam ketentuan, lahan yang sudah terindikasi terlantar tidak bisa diperbaharui, meskipun oleh pihak Citimu. Ini menunjukkan ketidakmengertian pemerintah dalam membaca SK indikasi tanah terlantar,” tegasnya.

Dengan adanya persoalan ini, Forum menilai rekomendasi yang telah terbit bertentangan dengan etika dan aturan hukum. Forum menduga terdapat unsur tindakan penyimpangan dalam penerbitan rekomendasi tersebut.

Forum mendesak Bupati untuk mencabut rekomendasi dan melakukan klarifikasi serta verifikasi ulang dengan melibatkan Forum sebagai perwakilan penggarap.

PERNYATAAN SIKAP FORUM PENGGARAP EKS CITIMU

  1. Menduga rekomendasi Bupati soal pembaruan HGU Eks PT Citimu adalah hasil “tumbal” data dari pemerintah di bawah yang dibuat asal-asalan.
  2. Menolak isi rekomendasi yang menyatakan “tidak ada sengketa”, karena di lapangan lahan sudah dikuasai penggarap dan jelas menimbulkan konflik.
    3.
    Menyatakan rekomendasi tersebut bertentangan dengan SK Kanwil BPN Jabar Tahun 2011 tentang indikasi tanah terlantar yang tidak dapat diperbaharui.
  3. Menilai penerbitan rekomendasi tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pelecehan dan penyalahgunaan terhadap aturan Reforma Agraria.
  4. Mendesak Bupati mencabut rekomendasi dan melakukan musyawarah ulang dengan melibatkan Forum Penggarap, tandasnya.

Res Ap